Korupsi Dana BTT Seluma
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, saat ini uang tersebut telah disetor ke rekening titipan kerugian negara
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Pengembalian kerugian negara (KN) perkara Belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma terus dilakukan oleh terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Seperti Rabu siang (27/3/2024) satu terdakwa yakni Deki Irawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55 juta.
Pengembalian ini dilakukan oleh pihak keluarga yang diterima tim Pidsus Kejari Seluma.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, saat ini uang tersebut telah disetor ke rekening titipan kerugian negara di Bank BSI Cabang Seluma.
"Iya, satu terdakwa BTT atas nama Deki kembali melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 55 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga," kata Ahmad Gufroni, Rabu petang (27/3/2024).
Itikad baik yang dilakukan para terdakwa BTT mengembalikan kerugian negara ini diapresiasi jaksa
Untuk itu kepada terdakwa lainnya yang masih ingin mengembalikan kerugian negara, lanjut kasi pidsus masih ditunggu.
"Masih kami tunggu sebelum kita bacakan tuntutan. Jadi jika masih ada yang ingin mengembalikan KN, segera lakukan," jelas Ahmad Gufroni.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, saat ini kerugian negara perkara BTT BPBD Seluma ini tinggal menyisahkan Rp 290 juta an. Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi total kerugian negara yang telah dikembalikan sudah mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Dari total KN Rp 1,5 miliar saat ini tinggal menyisahkan Rp 290 juta," ujarnya.
Sekedar mengingatkan perkara korupsi dana BTT BPBD Seluma berhasil menyeret 12 orang tersangka yang saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di PN Tipikor. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.
Adapun 12 terdakwa tersebut yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Ajib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pauzan Aroni.
Lalu Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata.
Selanjutnya Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo.
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.