Korupsi Dana BTT Seluma

Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Mantan Kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma Mirin Ajib dituntut 16 bulan penjara.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Ho Kejari Seluma/TribunBengkulu.com
Terdakwa BTT BPBD Seluma saat sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin (7/5/2024) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Mantan Kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma Mirin Ajib dituntut 16 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (7/5/2024). 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap Mirin Ajib bersama 11 terdakwa Bantuan Tak Terduga (BTT) lainnya telah disampaikan dan didengar oleh terdakwa. 

"Ada lima terdakwa yang kita tuntut 16 bulan penjara, yakni Mirin Ajib, Pauzan Aroni, Decky Yamin dan Gustian Efendi serta Nopian Hadinata," kata kasi pidsus, Rabu siang (8/5/2024). 

Untuk tujuh terdakwa lainnya kata Kasi Pidsus, yakni Sofian Hadinata, Alma Juniarto, Sugito, Nusaryo, Emron Muklis, Cehonggi Preono dan Suparman dituntut 14 bulan penjara atau satu tahun dua bulan penkara.

"Perbedaan tuntutan ini sesuai dengan peran masing-masing terdakwa," jelas kasi pidsus. 

Tuntutan 12 terdakwa ini lebih ringan. Sebab kerugian negara yang timbul dari pekerjaan fisik proyek BTT semua telah dikembalikan dengan total sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Selain telah mengembalikan semua kerugian negara, ke 12 terdakwa BTT ini juga kooperatif. Jadi ini yang mendasari besaran tuntutan terdakwa ini," beber kasi pidsus. 

Baca juga: Bupati Seluma Pilih Bungkam, Ditanya Wartawan Usai Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dana BTT

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved