Korupsi Dana BTT Seluma
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta
Kedua terdakwa yang melakukan pengembalian ini merupakan pelaksanaan kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek BTT di BPBD.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima pengembalian kerugian negara (KN) perkara korupsi belanja tak terduga (BTT) BPBD Seluma, pada Selasa (27/2/2024).
Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh dua terdakwa yakni GS dan DK sebesar Rp 100 juta.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang ditempu dua terdakwa ini yang terus melakukan pengembalian kerugian negara pada proyek BTT BPBD Seluma tahun 2022.
"kita kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua terdakwa GS dan DK. Total KN yang dikembalikan sebesar Rp 100 juta," terang Ahmad Gufroni, Rabu (28/2/2024).
Kedua terdakwa yang melakukan pengembalian ini merupakan pelaksanaan kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma tahun 2022 tersebut.
Baca juga: Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu
Dengan adanya pengembalian ini, total KN yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,1 Miliar dari total KN Rp 1,5 Miliar.
"Dengan adanya pengembalian ini, kerugian negara dari BTT BPBD tinggal menyisahkan Rp 400 juta lagi," kata Ahmad Gufroni.
Dengan adanya itikad baik yang dilakukan terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara tersebut, akan menjadi pertimbangan JPU dan Majelis Hakim memberikan tuntutan dan vonis hukuman nantinya.
"Jelas akan menjadi pertimbangan bagi kami JPU juga majelis hakim terhadap terdakwa yang telah mengembalikan KN ini. Baik nanti saat tuntutan maupun vonis," pungkasnya.
Kepala dan Kabid BPBD Ikut Jadi Tersangka
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.
Dalam anggaran BTT tersebut, tersangka M bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
Untuk peran dari Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Bengkulu nantinya akan menjadi bahan saat persidangan.
berita seluma
Korupsi Dana BTT Seluma
Korupsi Seluma
Seluma
Running News
breaking news bengkulu
breaking news
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.