Korupsi Dana BTT Seluma
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka
Mantan Terpidana BTT Seluma, Minta Polda Bengkulu Tetapkan 8 Orang Ini Sebagai Tersangka
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua belas mantan terpidana kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 mendesak Polda Bengkulu kembali melanjutkan proses hukum perkara.
Sebab, mereka menyebut ada aktor atau pejabat yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT Rp 3,8 Miliar ini belum tersentuh hukum.
Suparman mantan terpidana BTT ini menyebut, delapan pejabat Seluma seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Karena, menurutnya, 8 orang tersebut adalah pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara BTT tahun 2022 ini.
"Kami yang 12 orang ini(Terpidana) adalah korban. Ada 8 orang pejabat Seluma yang paling bertanggungjawab, karena mereka yang menetapkan untuk mengerjakan dana BTT tahun 2022 ini," terang Suparman, Selasa (22/10/2024)
Disampaikan Suparman dirinya sangat mendukung ada Ormas yang telah menyurati Kapolda Bengkulu agar melanjutkan kembali pengusutan dan penyidikan dana BTT Seluma ini.
Baca juga: Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD
Sebab kata Suparman, sangat tidak adil jika penyidikan BTT ini berhenti di 12 tersangka.
"Tidak adil kalau cuma kami 12 orang ini yang dihukum. Seharusnya yang memerintahkan kami untuk mengerjakan proyek BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," kata Suparman.
Senada Sugito mantan terpidana kasus BTT tahun 2022 mengatakan, ada 8 pejabat Seluma yang disebut paling bertanggungjawab dalam kasus BTT tahun 2022.
"Delapan orang inilah yang paling berperan dan paling bertanggungjawab. Mulai dari penerbitan SK darurat bencana hingga ke proses pencairan anggaran BTT tersebut," jelas Sugito.
Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 ini adalah SK darurat bencana.
Tanpa ada SK tersebut, tidak akan bisa terlaksana pekerjaan proyek BTT tahun 2022 tersebut.
"Kami optimis dan yakin penyidik dana BTT Seluma yang dulu menyidik kami sudah memahami ini. Kami hanya menuntut keadilan, kami sudah bertanggungjawab dengan perbuatan kami. Jadi semua yang terlibat dalam BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," sampai Sugito.
Vonis 12 Tersangka
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.