Korupsi Dana BTT Seluma

Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka

Mantan Terpidana BTT Seluma, Minta Polda Bengkulu Tetapkan 8 Orang Ini Sebagai Tersangka

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press release yang digelar Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi BTT Kabupaten Seluma. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua belas mantan terpidana kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 mendesak Polda Bengkulu kembali melanjutkan proses hukum perkara.

Sebab, mereka menyebut ada aktor atau pejabat yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT Rp 3,8 Miliar ini belum tersentuh hukum.

Suparman mantan terpidana BTT ini menyebut, delapan pejabat Seluma seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. 

Karena, menurutnya, 8 orang tersebut adalah pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara BTT tahun 2022 ini. 

"Kami yang 12 orang ini(Terpidana) adalah korban. Ada 8 orang pejabat Seluma yang paling bertanggungjawab, karena mereka yang menetapkan untuk mengerjakan dana BTT tahun 2022 ini," terang Suparman, Selasa (22/10/2024)

Disampaikan Suparman dirinya sangat mendukung ada Ormas yang telah menyurati Kapolda Bengkulu agar melanjutkan kembali pengusutan dan penyidikan dana BTT Seluma ini.

Baca juga: Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD

 Sebab kata Suparman, sangat tidak adil jika penyidikan BTT ini berhenti di 12 tersangka.

"Tidak adil kalau cuma kami 12 orang ini yang dihukum. Seharusnya yang memerintahkan kami untuk mengerjakan proyek BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," kata Suparman. 

Senada Sugito mantan terpidana kasus BTT tahun 2022 mengatakan, ada 8 pejabat Seluma yang disebut paling bertanggungjawab dalam kasus BTT tahun 2022.

"Delapan orang inilah yang paling berperan dan paling bertanggungjawab. Mulai dari penerbitan SK darurat bencana hingga ke proses pencairan anggaran BTT tersebut," jelas Sugito.

Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 ini adalah SK darurat bencana.

Tanpa ada SK tersebut, tidak akan bisa terlaksana pekerjaan proyek BTT tahun 2022 tersebut.

"Kami optimis dan yakin penyidik dana BTT Seluma yang dulu menyidik kami sudah memahami ini. Kami hanya menuntut keadilan, kami sudah bertanggungjawab dengan perbuatan kami. Jadi semua yang terlibat dalam BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," sampai Sugito. 

Vonis 12 Tersangka

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved