ART Disiksa Majikan di Jakarta Timur
Derita 5 ART Wanita Korban Penyiksaan Majikan di Jakarta Timur, Disetrika Hingga Tak Digaji
Menurut saksi mata, Vina (39) para korban menyebut bahwa mereka dipaksa bekerja tiada henti dan melebihi waktu pada jam kerja umumnya.
Saksi mata, Vina (39) mengatakan, penganiayaan tersebut diketahui saat kelima korban melarikan diri dari rumah tempat mereka bekerja pada (12/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Teman saya membangunkan saya, katanya di sebelah ada kejadian. Pas saya cek ada lima anak perempuan, ada yang masih di atas pagar, di genteng," kata Vina seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (13/2/2024).
Menurut Vina, kelima korban dalam keadaan ketakutan dan menangis saat berupaya memanjat pagar dengan tinggi sekitar dua meter yang dipasangi kawat berduri.
Selama bekerja di rumah majikannya, kata Vina, salah satu tubuh korban ada yang sampai disetrika.
Bahkan ada yang dipaksa memukul kepala mereka sendiri bila dianggap majikan berbuat salah.
"Satu anak itu di pinggangnya ada bekas setrika. Terus dia bilang, 'saya disuruh getok kepala saya sampai bunyi. Kalau enggak bunyi enggak boleh berhenti.' Begitu," kata Vina.
Vina menuturkan majikan di tempat kerja yang melakukan penganiayaan tersebut merupakan seorang perempuan.
"Kata dia (korban), 'kalau misalnya saya salah pas disuruh mencet air panas, enggak tahunya air dingin, saya dihukum.' Saya memang melihat di pinggang ada bekas (luka bakar) seterika," lanjut Vina.
Namun, Vina tidak mengetahui pasti secara detail bentuk penganiayaan dialami masing-masing korban karena saat kejadian bergegas membawa mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Menurut Vina, para korban mengaku dipaksa bekerja tiada henti dan melebihi waktu pada jam kerja umumnya.
Vina yang saat kejadian menolong para korban mengatakan, kelima ART itu mengaku dipaksa bekerja hingga dini hari di rumah majikan mereka setiap hari.
"Saya tanya sistem kerja seperti apa, kata dia (korban) kerja dari pagi kadang sampai jam 22.00 WIB, kadang sampai jam 02.00 WIB, bahkan sampai jam 04.00 WIB," kata Vina menjelaskan di Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Dengan jam kerja yang jauh melebihi aturan umumnya itu, para korban juga tidak diperlakukan dengan baik. Mereka mengaku kerap telat diberi makan oleh majikannya.
Selama bekerja, para korban juga menyebut belum pernah mendapat bayaran Rp 1,8 juta yang dijanjikan pihak penyalur kerja dan majikan.
"Saya tanya, katanya dijanjikan gaji Rp 1,8 juta. Tapi praktiknya sampai hari ini mereka belum pernah terima gaji. Ada yang sudah kerja dua bulan, satu bulan. Mereka dibawa penyalur," ujarnya.
Masih merujuk keterangan korban, Vina mengatakan para PRT itu sempat berupaya menghubungi yayasan penyalur yang membawa mereka bekerja sebelum melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Saksi-Vina-kiri-dan-Ilustrasi-Korban-Kanan-sdvs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.