Pemilu 2024

7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Sementara, Samsu Amanah Memimpin

Update hasil hitung suara DPRD provinsi 2024 Dapil Bengkulu Selatan-Kaur,Sabtu 17 Februari 2024 pukul 13:04 WIB, Samsu Amanah memimpin perolehan suara

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Samsu Amanah (Kiri) dan Hasil Hasil Hitung Suara Sementara (Kanan). 7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Samsu Amanah Memimpin Perolehan Suara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 7 calon DPRD Provinsi tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Samsu Amanah memimpin perolehan suara.

Berdasarkan Penghitungan suara sementara melalui Website KPU Sabtu, 17 Februari 2024 Partai Golongan Karya (Golkar) berada pada urutan pertama dengan perolehan suara 5.079 dengan persentase 14,91 persen.

Caleg yang unggul atas nama Samsu Amanah yang mendapat perolehan suara sebanyak 1.991.

Menariknya di Partai Golkar ini setiap caleg mendapat perolehan suara yang hampir merata.

Lalu, pada urutan kedua ada Partai Demokrat dengan perolehan suara 4.892 atau setara dengan 14,36 persen.

Faizal Mardianto menduduki posisi paling tinggi di Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.202.

Kemudian disusul oleh Partai Nasdem yang berada di urutan ketiga dengan perolehan suara 4.847 sekitar 14,22 persen.

Dari seluruh caleg DPRD Provinsi Partai Nasdem, Muhammad Alfa Mulya berhasil mendapat suara terbanyak yakni 2.730.

Kemudian, pada urutan keempat ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat perolehan suara 3.638 dengan persentase 10,68 persen.

Ada pun Caleg yang mendapat suara terbanyak di PAN yakni, Hidayat yang mendapat perolehan 982 suara.

Selanjutnya perolehan suara tertinggi pada urutan kelima adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan suara 3.425 atau sekitar 10,05 persen.

Di Partai PDIP, Barli Halim mendapat suara tertinggi yakni sebanyak 1.450 suara.

Urutan berikutnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan suara 1.742 sekitar 5,11 persen.

Ria Oktaria menjadi caleg dengan jumlah suara terbanyak yakni 1.209 suara.

Terakhir, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara terbanyak dengan suara 1.396 atau setara 4,1 persen.

Adapun caleg yang mengantongi suara tertinggi di PKS yakni Sefty Yuslinah dengan perolehan suara 682 untuk sementara.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

 

Hasil Hitung Suara Caleg DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur
Hasil Hitung Suara Caleg DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (17/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Juhaili Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Bengkulu Unggul Sementara Lengkap, Sultan B Najamudin Petahana yang Bertahan

Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024

1. Dapil Bengkulu 1 (Kota Bengkulu) : 8 kursi

2. Dapil Bengkulu 2 (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah): 8 kursi

3. Dapil Bengkulu 3 (Kabupaten Mukomuko): 4 kursi

4. Dapil Bengkulu 4 (Rejang Lebong-Lebong): 9 kursi

5. Dapil Bengkulu 5 (Kabupaten Kepahiang): 4 kursi

6. Dapil Bengkulu 6 (Bengkulu Selatan-Kaur: 7 kursi

7. Dapil Bengkulu 7 (Kabupaten Seluma) : 5 kursi

 

 

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 13:09 WIB.

*Progress : 345 dari 1018 TPS (33.89 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Link Saluran Whatsapp TribunBengkulu.com

Link google News TribunBengkulu.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved