Pemilu 2024
Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, KPU Tunggu Petunjuk Teknis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko tunggu petunjuk teknis, penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, KPU fokus perhitungan suara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tahapan pencoblosan pada Pemilu 2024 telah usai, saat ini pada pemilu 2024 nemasuki tahapan perhitungan surat suara di tingkat Kecamatan.
Terkait hal itu, penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, belum dilaksanakan lantaran masih dalam tahap perhitungan surat suara.
Komisioner KPU Mukomuko, Marjono menjelaskan, saat ini pihaknya sedang fokus pada perhitungan surat suara tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada Minggu 18 Februari 2024 nanti.
“Kita laksanakan terlebih dahulu, pleno perhitungan surat suara tingkat kecamatan, jika nanti sudah kita akan lanjut ke pleno tingkat kabupaten,” ungkap Marjono, saat diwawancarai pada Sabtu (17/2/2024).
Marjono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, namun untuk Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pihaknya sudah medapatkan.
Untuk PKPU Nomor 6 Tahun 2024 ini, lanjut Marjono, membahas tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Kalau untuk PKPU-nya sudah kita dapatkan, tinggal lagi juknis dari penetapan perolehan kursi untuk DPRD Kabupaten Mukomuko,” kata Marjono.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dibagian keempat Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sudah dijelaskan secara umum untuk menetapkan calon terpilih.
Baca juga: Ini 8 Calon Anggota DPRD Mukomuko Dapil 2, Hanasrum Wajah Baru Unggul Sementara, Damsir Menyusul
Baca juga: 4 Calon DPRD Provinsi Dapil Mukomuko, M Ali Saftaini Masih Unggul Hasil Perhitungan Sementara KPU
Namun, sambung Marjono untuk lebih detail dan jelas, terkait penetapan calon terpilih pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Secara umum sudah di jelaskan di Pasal 41, 42 dan Pasal 43 tentang penetapan calon terpilih, tapi untuk jelasnya nanti menunggu petunjuk teknis,” jelas Marjono.
Biasanya, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Lalu, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
“Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Kalau di Mukomuko dapil 1 untuk 9 kursi, Dapil 2 untuk 8 kursi dan Dapil 3 untuk 8 kursi,” tutup Marjono.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Mukomuko-lakukan-pelipatan-dan-Penyortiran-ulang-surat-suara-usai-menerima-surat-suara-pengganti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.