Pemilu 2024
10 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, Rudi Hartono Pimpin Perolehan Suara
10 suara tertinggi calon anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungguli untuk sementara.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 10 suara tertinggi calon anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungguli untuk sementara.
Berdasarkan laman resmi KPU, Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, partai yang mengungguli sementara yakni PDIP dengan perolehan suara sebanyak 1.771 atau setara dengan (23,23 persen) untuk versi Sabtu 17 Februari 2024, pukul 19:30:00 WIB.
Adapun calon legislatif anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1 yang memperoleh suara terbanyak untuk sementara adalah Rudi Hartono dengan mengantongi suara sebanyak 920 suara dari partai PDIP.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PDIP diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi.
Ada nama Budi Rahman Jaswar dengan perolehan suara 368 dan Haswat 253 yang di urutan ke-2 dan ke-3 setelah Rudi Hartono.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian menyusul Partai Nasdem dengan perolehan jumlah suara sebanyak 1,175 atau setara dengan (15.41 persen), Juli Hartono mengantongi suara sebanyak 582 beda tipis dengan Nurmalena yakni sebanyak 528.
Partai Nasdem juga diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi jika tren perolehan suara sementaranya bisa berlanjut berdasarkan metode Sainte Lague.
Selanjutnya Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) berada di posisi ketiga untuk sementara waktu, Tuhirudin mengantongi suara sebanyak 370 suara.
Kemudian ada Partai Persatuan Pembangunan yang mendapat perolehan suara sebanyak 928 atau setara dengan (12.17 persen), Hadiar Saito dengan mendapat suara sementara sebanyak 426.
Partai Golongan Karya (Golkar) dengan mendapat perolehan suara sebanyak 855 atau setara dengan (11.22 persen), Dodi Martian yang mengantongi sebanyak 592 suara dari partai Golkar ini.
Partai Perindo menduduki nomor urut 6 dengan perolehan suara sebanyak 405 atau setara dengan (5.31 persen), Yulisman berhasil mendapatkan suara terbanyak dari caleg partai Perindo dengan suara sementara sebanyak 390 suara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi nomor urut 7 dengan perolehan suara sebanyak 414 atau setara dengan (5.43 persen), Deby Setiawan yang mendapat suara terbanyak untuk sementara di partai ini yakni 279 suara.
Partai Demokrat berada di posisi nomor urut 8 dengan perolehan suara sebanyak 383 persen atau setara dengan (5.02 persen), Darmin menempati posisi tertinggi untuk sementara dengan jumlah suara sebanyak 324.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di posisi urutan ke 9 dengan mendapat perolehan suara sebanyak 319 atau setara dengan (4.815 persen), Heryanto mendapat perolehan suara dengan jumlah suara sebanyak 140 suara.
Menyusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat nomor urut 10 dengan perolehan suara sementara sebanyak 189 atau setara dengan (2.48 persen), Junianto memperoleh jumlah suara sebanyak 62 jumlah suara.
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Demokrat, PKS dan PAN diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.
Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Simulasi
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3.000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi ke 2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19.30 WIB.
*Progress : 88 dari 217 TPS atau setara dengan (40.55 persen).
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1
Rudi Hartono
Partai PDIP
Partai Nasdem
Partai Hanura
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Selatan
DPRD Bengkulu Selatan
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.