Pemilu 2024
Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi di Dapil 2, Real Count KPU DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Berikut 9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang pada Minggu (18/2/2024).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang pada Minggu (18/2/2024).
Mengutip langsung dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara terbanyak dengan 3.376 suara atau 20,92 persen.
Berdasarkan perhitungan dengan teknik Sainte Lague, PDIP berhasil mengantongi dua kursi di Dapil 4 Bengkulu Tengah.
Suara teratas dikantongi oleh Peri Haryadi yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024 dengan perolehan suara sebanyak 1.475 suara.
Lalu kursi kedua dari PDIP berhasil dikantongi oleh Rinaldi Syaputra dengan perolehan suara sebanyak 764 suara.
Kemudian pada urutan kedua, ada partai Golkar yang memperoleh suara sebanyak 1.688 suara setara dengan 10,46 persen.
Adapun suara tertinggi di Golkar diperoleh atas nama Tukinah dengan perolehan suara sementara sebanyak 473 suara.
Urutan selanjutnya, ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang menduduki pada urutan ketiga dengan suara 1.628 suara dengan persentase, 10,09 persen.
Suara tertinggi di PAN diperoleh atas nama Reni Astuti dengan perolehan suara sebanyak 596 suara.
Diurutan keempat adalah Partai NasDem yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.584 setara dengan 9,82 persen.
Adapun suara terbanyak di Partai NasDem diraih oleh Rahmat Bagus Guna dengan perolehan suara sebanyak 637 suara.
Kemudian pada urutan kelima, ada partai Hanura yang memperoleh suara sebanyak 1.559 suara setara dengan 9,66 persen.
Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah
Baca juga: Hasil Hitung Suara DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Fepi Suheri Unggul Sementara 17 Februari 2024
Adapun suara tertinggi di Partai Hanura diperoleh atas nama Joni Anwar dengan perolehan suara sementara sebanyak 442 suara.
Urutan selanjutnya, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduduki pada urutan ketiga dengan suara 1.362 suara dengan persentase, 8,44 persen.
Suara tertinggi di PKS diperoleh atas nama Feri Driyatno dengan perolehan suara sebanyak 794 suara.
Diurutan ketujuh adalah Partai Perindo yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.324 setara dengan 8,21 persen.
Adapun suara terbanyak di Partai Perindo diraih oleh Arsyad Hamzah yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebanyak 692 suara.
Diurutan kedelapan adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.151 setara dengan 7,13 persen.
Adapun suara terbanyak di Partai Perindo diraih oleh Hesti Sari Nada yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebanyak 926 suara.
Sementara itu, Partai Gerindra memperoleh suara sebanyak 1.121 suara setara dengan 6,95 persen.
Partai Gerindra terancam tidak mendapatkan kursi, sebab PDIP berhasil meraih dua kursi dengan perbedaan suara yang sangat tipis.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut baru terinput sebanyak 83 dari 128 TPS aatau 64,84 persen, sehingga terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.
Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Simulasi
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3.000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi ke 2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19.30 WIB.
*Progress : 83 dari 128 TPS.
Link google News TribunBengkulu.com.
Gerindra
Partai PDIP
KPU
Dapil 2 Bengkulu Tengah
Hasil Hitung Suara DPRD Bengkulu Tengah
Hasil Hitung Suara DPRD
Hasil Hitung DPRD Bengkulu Tengah
DPRD Bengkulu Tengah
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/9-calon-DPRD-Kabupaten-Bengkulu-Tengah-teratas-Dapil-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.