Pemilu 2024

Ini 5 Nama Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 4, Hasil Hitung Sementara KPU

Berikut 5 nama calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Sakti dan Merigi Kelindang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Website KPU/Kolase Tribun Bengkulu
Berikut 5 nama calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Sakti dan Merigi Kelindang pada Minggu (18/2/2024). Romli dari Partai Gerindra Unggul. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 5 nama calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Sakti dan Merigi Kelindang pada Minggu (18/2/2024).

Mengutip langsung dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memimpin perolehan suara terbanyak dengan 1.960 suara atau 17,43 persen.

Suara teratas dari Partai Gerindra dikantongi oleh Romli yang berhasil unggul dari anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024 Indra Utama dengan perolehan suara sebanyak 991 suara.

Kemudian pada urutan kedua, ada partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh suara sebanyak 1.499 suara setara dengan 13,33 persen.

Adapun suara tertinggi di PPP diperoleh atas nama Jawawi dengan perolehan suara sementara sebanyak 561 suara.

Urutan selanjutnya, ada Partai Perindo yang menduduki pada urutan ketiga dengan suara 1.259 suara dengan persentase, 11,2 persen.

Suara tertinggi di Partai Perindo diperoleh atas nama Doni Erian dengan perolehan suara sebanyak 875 suara.

Diurutan keempat adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.029 setara dengan 9,15 persen.

Adapun suara terbanyak di PAN diraih oleh ST. Mukhlis yang juga berhasil mengungguli petahanan Zenrodi dengan perolehan suara sebanyak 624 suara.

Baca juga: Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi di Dapil 2, Real Count KPU DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Baca juga: Hasil Hitung Suara DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Fepi Suheri Unggul Sementara 17 Februari 2024

Kemudian pada urutan kelima, ada Partai Golkar yang memperoleh suara sebanyak 1.008 suara setara dengan 8,96 persen.

Adapun suara tertinggi di Partai Golkar diperoleh atas nama Nuril Aksah dengan perolehan suara sementara sebanyak 337 suara.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut baru terinput sebanyak 61 dari 87 TPS atau 70,11 persen, sehingga terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

5 nama calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 4
Berikut 5 nama calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Sakti dan Merigi Kelindang pada Minggu (18/2/2024).

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Simulasi

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19.30 WIB.

*Progress : 61 dari 87 TPS.

Link google News TribunBengkulu.com.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved