Pemilu 2024

Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Berikut 4 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pematang Tiga, Pagar Jati dan Bang Haji pada Minggu.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Berikut 4 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pematang Tiga, Pagar Jati dan Bang Haji pada Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Berikut 4 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pematang Tiga, Pagar Jati dan Bang Haji pada Minggu (18/2/2024).

Mengutip langsung dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Perindo memimpin perolehan suara terbanyak dengan 872 suara atau 19,01 persen.

Suara teratas dikantongi oleh Syaiful Amarin yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024 dengan perolehan suara sebanyak 763 suara.

Kemudian pada urutan kedua, ada partai Persatuab Pembangunan (PPP) yang memperoleh suara sebanyak 814 suara setara dengan 17,75 persen.

Adapun suara tertinggi di PPP diperoleh atas nama Jon Karnedi yang merupakan mantan Kepala Desa Talang Donok yang unggul dengan perolehan suara sementara 457 suara.

Urutan selanjutnya, ada Partai Gerindra yang menduduki pada urutan ketiga dengan suara 793 suara dengan persentase, 17,29 persen.

Suara tertinggi di Gerindra diperoleh atas nama Saily Prayoga yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebanyak 381 suara.

Diurutan keempat adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhasil mengantongi suara sebanyak 642 setara dengan 14 persen.

Adapun suara terbanyak di Partai PAN diraih oleh Rafe'i dengan perolehan suara sebanyak 508 suara.

Baca juga: 6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari

Baca juga: Hasil Hitung Suara DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Fepi Suheri Unggul Sementara 17 Februari 2024

Sementara itu, Partai NasDem dengan caleg Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono berada diurutan ke lima dengan perolehan suara sebanyak 624 suara.

Sehingga jika kondisi ini terus bertahan hingga progres suara masuk 100 persen, Ketua DPRD terancam tidak mendapatkan kursi.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut baru terinput sebanyak 29 dari 73 TPS aatau 39,73 persen, sehingga terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 3 benteng
Berikut 4 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pematang Tiga, Pagar Jati dan Bang Haji pada Minggu (18/2/2024).

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Simulasi

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19.30 WIB.

*Progress : 29 dari 73 TPS.

Link google News TribunBengkulu.com.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved