Rabu, 29 April 2026

Pemilu 2024

Riko Ferdiansyah Memimpin, Ini 6 Calon DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2 Unggul Suara

Riko Perdiansyah memperoleh suara tertinggi sementara untuk calon anggota DPRD Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan 2 sebanyak 2.339.

Tayang:
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan Layar kpu.go.id
Riko Ferdiansyah. Riko Ferdiansyah Raih Suara Tertinggi Sementara Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 6 suara tertinggi sementara calon anggota DPRD Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Riko Perdiansyah unggul sementara perolehan suara.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count pemilihan legislatif (Pileg) 2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara mengungungguli partai lainnya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungguli suara perhitungan calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2 dengan memperoleh suara sebanyak 2.339 atau setara dengan (19.84 persen), Riko Ferdiansyah mendapat jumlah suara sebanyak 2.195, menyusul Ferronika Windrati yang memperoleh suara sebanyak 80 suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan nomor 2 dengan perolehan suara sebanyak 2.105 atau setara dengan (17.85) persen, adapun caleg yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni Fauzi dengan jumlah suara sebanyak 1.196.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan nomor 3 yang mendapat perolehan suara sebanyak 2.010 atau setara dengan (17.05 persen), Tri Syaputra Fikri mengantongi jumlah suara sebanyak 1.664 suara.

Partai Demokrat berada di urutan nomor 4 dengan perolehan suara 2.002 atau setara dengan (16.98 persen), Yaumil Hajil Akbar dengan mendapat jumlah suara sebanyak 1.614 suara.

Partai NasDem berada di nomor urut 5 dengan jumlah suara sebanyak 1.868 atau setara dengan (15.84 persen), Sepriana yang mendapat jumlah suara sebanyak 1.420 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar) berada di nomor urutan 6, yang memperoleh suara sebanyak 612 suara atau setara dengan (5.19 persen, Renton Mebori mendapatkan jumlah suara terbanyak yakni 303 suara.

Adapun calon legislatif anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2 yang memperoleh suara terbanyak untuk sementara adalah Riko Perdiansyah dengan mengantongi suara sebanyak 2.195 suara dari partai PDIP.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PDIP diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

Ada nama Ferronika Windrati dengan perolehan suara 80 di urutan ke-2 , dan ada nama Jhoni Efendi dan Herpina Pebriani  di urutan ke tiga dengan perolehan suara sama sebanyak 12  setelah Riko Ferdiansyah .

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Suara Tertinggi Sementara Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2
Grafik perhitungan suara cepat taua quick count calon anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Simulasi

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Baca juga: 10 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, Rudi Hartono Pimpin Perolehan Suara

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  • Manna
  • Kota Manna
  • Pasar Manna

B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  • Pino
  • Pino Raya
  • Ulu Manna

C. Dapil 3 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  • Kedurang
  • Seginim
  • Kedurang Ilir
  • Air Nipis
  • Bunga Mas

 

 

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 17.30 WIB.

*Progress: 79 dari 152 TPS atau setara dengan (51.97 persen)

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved