Pemilu 2024
Sumitro Unggul Hasil Real Count 9 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3 Sementara
Hasil Real Count Sementara KPU untuk calon DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3 sementara Sumitro unggul.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 9 calon legislatif yang unggul dalam hasil perhitungan sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Berdasarkan laman resmi website KPU, Sumitro unggul dalam hasil real count atau perhitungan cepat sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3.
Untuk data sementara, Partai NasDem mengungguli partai lainnya dengan perolehan suara 2.173 atau setara dengan (19.95 persen), Sumitro mendapat perolehan suara sebanyak 929, disusul dengan Dendi Jofrianto dengan jumlah suara sebanyak 742 suara kemudian ada Susanto di nomor urut ketiga dengan 335 suara.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Nasdem diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di nomor urut kedua dengan perolehan suara sebanyak 1.285 atau setara dengan (11.8 persen), Holman menyumbang paling unggul sementara di partai ini dengan jumlah suara sebanyak 787 suara.
Partai Persatuan Pembangunan berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 1.059 atau setara dengan (9.72 persen), Aprian merupakan calon legislatif di partai ini dengan jumlah suara sebanyak 514 suara.
Partai Perindo berada di posisi keempat, dengan jumlah suara sebanyak 880 atau setara dengan (8.08 persen), Yasam mendapat suara unggul di partai ini dengan perolehan suara sebanyak 588 suara.
Partai Amanat Nasional berada di posisi kelima, dengan perolehan suara 822 atau setara dengan (7.55 persen), Siptin Gunawan memperoleh suara terbanyak di partai PAN yakni 661 suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di urutan keenam dengan perolehan suara sebanyak 756 suara atau setara dengan (6.94 persen), Hatta Endrita mengantongi suara sebanyak 378 suara.
Beda tipis dengan PKS, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di posisi ketujuh dengan perolehan suara sementara sebanyak 755 atau setara dengan (6.93 persen), Piter Rudis memperoleh suara terbanyak 539.
Kemudian, ada Partai Demokrat yang berada di nomor urut kedelapan untuk sementara, dengan perolehan suara sebanyak 745 atau setara dengan (6.84 persen), Dendi Man Tarmizi yang mengantongi suara terbanyak untuk sementara yakni 582 suara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi kesembilan dengan perolehan suara sementara 726 atau setara dengan (6.66 persen), Supardi yang mendapat jumlah suara sebanyak 640 suara.
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, berdasarkan metode Sainte Lague, maka alokasi kursi PKB bisa terancam oleh jatah kursi kedua Partai Nasdem.
Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Simulasi
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3.000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi ke 2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Baca juga: Riko Ferdiansyah Memimpin, Ini 6 Calon DPRD Bengkulu Selatan Dapil 2 Unggul Suara
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Manna
Kota Manna
Pasar Manna
B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pino
Pino Raya
Ulu Manna
C. Dapil 3 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kedurang
Seginim
Kedurang Ilir
Air Nipis
Bunga Mas
*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19:00:04 WIB.
*Progress: 96 dari 215 TPS atau setara dengan (44.65 persen).
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPRD Bengkulu Selatan
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3
bengkulu selatan
Kabupaten Bengkulu Selatan
Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3
Sumitro
Partai Nasdem
Partai PDIP
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Perindo
Partai Amanat Nasional
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Demokrat
PKB
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.