Pemilu 2024

Ini 8 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1, Ardin Silaen Unggul Sementara Real Count KPU

Berikut 8 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul sementara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Ardin Silaen. Ini 8 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1, Ardin Silaen Unggul Sementara Real Count KPU 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 8 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 unggul sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal ini berdasarkan perhitungan suara dari laman resmi KPU untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1 yang diakses pada Senin, 19 Februari 2024.

PDIP unggul sementara dengan perolehan suara sebanyak 5.839 atau setara dengan (25.61 persen), Ardin Silaen mengantongi suara terbanyak yakni 1.997 suara, menyusul Hamdani sebanyak 1.394 suara, kemudian ada Amintas Hutapea dengan mendapatkan suara sementara sebanyak 853 suara disusul Budesmo sebayak 844 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi nomor dua dengan perolehan suara sebanyak 3.436 atau setara dengan (15.07 persen), Ichram Nur Hidayah untuk sementara mendapat suara terbanyak yakni 2.806, kemudian di posisi kedua ada Ahmad Nasution dengan mengantongi suara sebanyak 190 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 2.168 atau setara dengan (9.51 persen), Armiyani mengantongi suara terbanyak sementara yakni 653 suara.

Partai Persatuan Pembangunan berada di urutan posisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 2.027 atau setara dengan (8.89 persen), Selamun berhasil mengantongi suara terbanyak sementara yakno 1.932.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi kelima, dengan perolehan suara sementara sebanyak 1.751 suara atau setara dengan (7.68 persen), Herliyanto terbanyak mendapatkan jumlah suara sementara yakni 1.051 suara.

Partai Bulan Bintang berada di posisi keenam dengan perolehan suara sebanyak 1.381 suara atau setara dengan (6.06 persen), Hanta Nasudi memperoleh suara terbanyak sementara yakni 726 suara.

Partai Keadilan Sejahtera berada di posisi ketujuh dengan perolehan suara yakni 1.181 atau setara dengan (5.18 persen), Efendi mendapat jumlah suara terbanyak sementara yakni 550.

Di urutan nomor delapan ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.018 atau setara dengan (4.46 persen), Yos Sudarso mendapat suara terbanyak sementara yakni 487 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai PDIP diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Baca juga: Ini 9 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil RL-Lebong Tertinggi, Hitung Suara Sementara KPU

 

Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1
Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1

 

Cara Menghitung Perolehan Kursi Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Teratas Dapil Bengkulu, Derta Rohidin Berbalik Unggul Sementara 17 Februari 2024

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

SIMULASI

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Baca juga: Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 4: Parmin Unggul, PDIP Potensi 4 Kursi

Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Kota Arga Makmur
Lais
Batik Nau
Arma Jaya

B. Dapil 2 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Giri Mulya
Padang Jaya
Air Padang

C. Dapil 3 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Enggano
Kerkap
Air Besi
Air Napal
Hulu Palik
Tanjung Agung Palik

 

 


*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 06:17:00 WIB

*) Progress: 129 dari 238 TPS atau setara dengan (54.20 persen)

 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved