Pemilu 2024
Ini 12 Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1, Carles Ronsen Unggul Sementara, PAN Potensi 3 Kursi
Carles Ronsen unggul sementara untuk calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1 dengan perolehan suara sebanyak 1.192 suara.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 12 calon DPRD Kabupaten Lebong yang unggul sementara daerah pemilihan (Dapil) 1, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan lama resmi KPU, Partai Amanat Nasional (PAN) unggul sementara dari partai lainnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh suara terbanyak 4.111 atau setara dengan (31.32 persen), petahana Carles Ronsen menyumbang suara terbanyak sementara yakni 1.192 suara, kemudian di posisi kedua ada Silvi Anjasari, lalu di posisi ketiga ada Desi Fitriawanti.
Partai Demokrat berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 1.438 atau setara dengan (10.96 persen), Asniwati mendapat jumlah suara terbanyak sementara yakni 386 suara.
Partai Nasdem berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 1.339 atau (10.2 persen), Dedi Hariyanto mengantongi jumlah suara terbanyak sementara yakni 477 suara.
Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi keempat dengan jumlah suara 1.309 atau setara dengan (9.97 persen), diikuti Ahmad Lutfi dengan jumlah suara unggul sementara yakni 571 suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di posisi kelima dengan perolehan suara sebanyak 1.033 atau setara dengan (7.87 persen), Etti Susiani memimpin perolehan suara terbanyak yakni 421 suara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan keenam dengan perolehan suara 959 atau setara dengan 7.31 persen), diikuti oleh Sriwijaya dengan jumlah suara terbanyak yakni 469 suara.
Partai Kebangkitan Bangsa berada di urutan ketujuh dengan perolehan suara 908 atau setara dengan (6.92 persen), Erlan Fajar Jaya mendapat jumlah suara terbanyak sementara yakni 751 suara.
Partai Perindo berada di posisi kedelapan dengan perolehan suara 745 atau setara dengan (5.68 persen), Pipit Irianto mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 574 suara.
Partai Bulan Bintang berada di posisi kesembilan dengan perolehan suara 608 atau setara dengan (4.63 persen), Gunadi Mursalin mendapat jumlah suara terbanyak yakni 397 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di posisi kesepuluh dengan perolehan suara sebanyak 452 atau setara dengan (3.44 persen), Muslim men dapat perolehan jumlah suara terbanyak yakni 401 suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di urutan kesebelas dengan perolehan suara sebanyak 181 atau setara dengan (1.38 persen).
Sebagai informasi, mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Lebong daerah pemilihan (Dapil) 1 adalah 12 kursi, namun sesuai dengan informasi grafik hasil hitung suara KPU, partai untuk DPRD Kabupaten Lebong hanya ada 11 partai.
Adapun partai yang tidak mengusungkan calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Lebong daerah pemilihan (Dapil) 1, diantaranya partai Buruh, partai Gelombang Rakyat Indonesia, partai Kebangkitan Nusantara, partai Garda Republik Indonesia, partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai PAN diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Real Count KPU, Putra Daerah Berpeluang Wakili Masyarakat Pulau Enggano di DPRD Bengkulu Utara
Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lebong
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lebong dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
1. Lebong dapil 1 (12 Kursi)
Lebong Utara
Lebong Atas
Tubei
Amen
Uram Jaya
Pinang Belapis
2. Lebong dapil 2 (7 Kursi)
Lebong Tengah
Bingin Kuning
Lebong Sakti
3. Lebong dapil 3 (6 Kursi)
Lebong Selatan
Rimbo Pengadang
Topos
*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 22:00:00 WIB
*) Progress: 104 dari 164 TPS atau setara dengan (63.41 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Hitung Suara Sementara KPU
Hitung Suara Sementara Calon DPRD Kabupaten Lebong
DPRD Lebong
DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1
12 Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1
Carles Ronsen
Partai PAN
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Golkar
Partai PDIP
Gerindra
PKB
Partai Perindo
Partai Bulan Bintang
Partai Hanura
Partai PKS
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.