Pemilu 2024

9 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 2, Peri Haryadi Memimpin Perolehan Suara

Peri Haryadi memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 2.235 untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 2

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Peri Hariyadi. 9 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 2, Peri Haryadi Memimpin Perolehan Suara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 9 suara tertinggi calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 2, Patai DPIP unggul sementara dibandingkan partai lainnya.

Data sementara yang kami peroleh ini berdasarkan laman resmi website KPU yang diakses pada, Rabu (21 Februari 2024).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 4.520 atau setara dengan (20.02 persen), petahana Peri Haryadi memperoleh jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 2.235, kemudian di nomor urut kedua ada Rinaldi Syaputra dengan jumlah suara sebanyak 896 suara.

Kemudian di nomor urut kedua ada Partai Keadilan Sejahtera dengan perolehan suara 2.461 atau 10.9 persen, adapun caleg yang menyumbang suara terbanyak di partai ini adalah Feri Driyanto yang mendapat jumlah suara sebanyak 1.657 suara.

Menyusul Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 2452 atau 10.86 persen, Tukinah memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 769 suara

Nomor urut empat ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan suara sebanyak 2.372 atau setara dengan 10.51 persen, Feri Driyatno memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 1.657 suara .

Partai NasDem berada di urutan kelima yang memperoleh suara sebanyak 2.100 atau 9.3 persen, Rahmat bagus Guna mengantongi suara terbanyak yakni 865 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) ada di posisi keenam dengan perolehan suara sebanyak 2.081 atau setara dengan 9.22 persen, mengikuti Reni Astuti dengan jumlah suara sebanyak 745 suara.

Partai Perindo berada di urutan ketujuh dengan perolehan suara sebanyak 1.840 atau 8.15 persen, Arsyad Hamzah memperoleh suara tertinggi yakni 960 suara.

Urutan yang kedelapam ada Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh jumlah suara sebanyak 1.675 atau 7.42 persen, mengikuti Hesti Sari Nada yang memperoleh jumlah suara sebanyak 1.378 suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan kesembilan dengan perolehan suara sebanyak 1.258 atau 5.57 persen, Ahmat Zairi memperoleh suara unggul di partai ini dengan jumlah suara sebanyak 916 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Gerindra diperkirakan akan mendapat 2 kursi untuk Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 2.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi

Baca juga: Derta Rohidin Jauh Memimpin, Ini Perolehan Suara Lengkap Calon DPR RI Dapil Bengkulu

 

Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 2
Grafik perhitungan suara calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 2

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Unggul: Nasdem, PAN dan Golkar Potensi 2 Kursi

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 (7 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Karang Tinggi
Talang Empat
Semidang Lagan

B. Dapil 2 (9 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pondok Kelapa
Pondok Kubang

C. Dapil 3 (4 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pematang Tiga
Pagar Jati
Bang Haji

D. Dapil 4 (5 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Taba Penanjung
Merigi Kelindang
Merigi Sakti

*) Data Update 20 Februari 2024, pukul 15:00:00 WIB

*) Progress: 115 dari 128 TPS (89.84 persen)

(**)

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved