Pemilu 2024
Evi Susanti Unggul Perolehan Suara Sementara dari 7 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 1
Evi Susanti dengan perolehan suara sebanyak 1.967 suara dari partai Gerindra untuk calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 1
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini perolehan suara sementara untuk calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah daerah pemilihan (Dapil) 1, tertinggi ada dari partai Gearakan Indonesia Raya (Gerindra).
Perlu diperjelas bahwa informasi yang kami sampaikan ini berdasarkan laman resmi website KPU dalam hasil hitung suara sementara, Rabu, 21 Februari 2024.
Untuk data sementara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 3.010 atau 16.61 persen, caleg petahana Evi Susanti mengantongi perolehan suara terbanyak, yaitu 1.967 suara.
Partai Persatuan Pembangunan berada di urutan kedua dengan perolehan jumlah suara yakni 2.825 atau 15.59 persen, Fepi Suheri memimpin suara terbanyak sementara yakni 2.130 suara.
Partai NasDem berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 2.542 atau 14.03 persen, Yuliana Anani memperoleh suara terbanyak di partai ini yakni 570 suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di posisi keempat dengan perolehan suara 2.433 atau 13.43 persen, Fajar Eka Putra memimpin perolehan suara terbanyak sementara di partai ini dengan jumlah suara 592 suara.
Golongan Karya (Golkar) berada di posisi kelima dengan perolehan suara 2.337 atau 12.9 persen, Elmiza berhasil mengantongi suara terbanyak sementara untuk partai ini yakni 1.124 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di urutan keenam dengan perolehan suara 1.308 atau 7.22 persen, Sahermanzah berhasil memimpin suara terbanyak sementara untuk partai Hanura dengan jumlah suara yang diperoleh yakni 820 suara.
Posisi ketujuh ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendapat perolehan suara sementara yakni 1.131 atau 6.24 persen, Hermansyah berhasil mendapat suara terbanyak yakni 506 suara.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Gerindra diperkirakan hanya mendapat 1 kursi untuk Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 1
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Derta Rohidin Jauh Memimpin, Ini Perolehan Suara Lengkap Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Unggul: Nasdem, PAN dan Golkar Potensi 2 Kursi
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 (7 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Karang Tinggi
Talang Empat
Semidang Lagan
B. Dapil 2 (9 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pondok Kelapa
Pondok Kubang
C. Dapil 3 (4 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pematang Tiga
Pagar Jati
Bang Haji
D. Dapil 4 (5 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Taba Penanjung
Merigi Kelindang
Merigi Sakti
*) Data Update 20 Februari 2024, pukul 05:00:00 WIB
*) Progress: 95 dari 99 TPS atau setara dengan (95.96 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Hasil Hitung DPRD Bengkulu Tengah
Hasil Hitung Suara DPRD Bengkulu Tengah
DPRD Bengkulu Tengah
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 1
Bengkulu Tengah
Evi Susanti
Gerindra
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Nasdem
Partai PDIP
Partai Golkar
Partai Hanura
Partai PKS
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Evi-Susanti-Unggul-Perolehan-Suara-Sementara-dari-7-Calon-DPRD-Kabupaten-Bengkulu-Tengah-Dapil-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.