Pemilu 2024

Persiapan PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU Hanya Siapkan Operasional dan Honor KPPS Tak Ada

PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU siapkan Uang Oprasional untuk Pelaksanaan, Honor KPPS tak ada.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko, Marjono saat menjelaskan persiapan, pihaknya untuk menggelar PSU di TPS 09 Dewan Penarik, Kecamatan Penarik, pada Rabu (21/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

Untuk persiapan yang akan dilakukan pihak KPU Mukomuko sudah menyiapkan logistik dan oprasional TPS. 

"Persiapan kita semuanya sudah siap, baik tenda hingga surat suara," ungkap Komisioner KPU Mukomuko, Marjono, saat diwawancarai pada Rabu (21/2/2024). 

Marjono menjelaskan, untuk surat suara nanti pihaknya akan menjemput logistik surat suara di KPU Provinsi Bengkulu, tanggal 23 Februari 2024 besok. 

Namun,  untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada. 

Baca juga: Baru 8 Kecamatan di Mukomuko Selesai Pleno Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Berdasarkan SK KPPS waktu kerja mereka satu bulan yakni dari bulan 25 Januari hingga 25 Februari 2024, jadi mereka masih ada tanggung jawab," tutur Marjono. 

Selain itu, pihak KPU Mukomuko hanya mengeluarkan anggaran oprasional saja, untuk membangun tenda serta menyewa printer hingga meja dan kursi. 

Untuk konsumsi petugas di TPS juga masuk dalam biaya oprasional nantinya, namun tidak ada honor untuk KPPSnya. 

"Untuk Honor KPPS tidak ada, hanya oprasional saja yang kita keluarkan sekitar Rp 2-3 juta, kegunaannya untuk menyewa tenda, ATK, menyewa kursi dan meja, hingga konsumsi kawan-kawan di lapangan," jelas Marjono. 

Prabowo-Gibran Unggul

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Sebelumnya, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mukomuko, Surat Suara di TPS 09 Desa Penarik, tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. 

Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan lama KPU, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, memiliki surat suara sah 184 suara. 

Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 139 suara. 

Disusul oleh paslon nomor urut 3 yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 34 suara. 

Kemudian, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 11 suara. 

Sementara untuk jumlah surat suara yang tidak sah, 63 surat suara dengan total surat suara sebanyak 247.

Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa penarik Mukomuko, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.

Sedangkan untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved