Pemilu 2024

Suara Ketua DPRD Melesat Naik, Ini 4 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 Tertinggi

Budi Yanto menyumbang suara terbanyak yakni 821 suara di partai Gerindra untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Budi Yanto. Budi Yanto Memimpin 4 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Hasil Real Count KPU Sementara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 4 calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah daerah pemilihan (Dapil) 3, Partai Gerindra unggul di antara partai lainnya, suara petahana ketua DPRD Bengkulu Tengah melesat naik.

Sesuai informasi yang tertera di laman resmi KPU, partai Gerindra unggul untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah daerah pemilihan (dapil) 3, Rabu (21/2/2024).

Untuk data sementara partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan pertama dengan perolehan suara 1.840 atau (21.88 persen), Budi Yanto menyumbang suara terbanyak yakni 821 suara.

Menyusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang berada di urutan kedua dengan perolehan suara yakni 1.377 suara, adapun caleg yang menyumbang jumlah suara terbanyak utnuk partai ini adalah Rafe'i dengan jumlah suara 993 suara.

Kemudian ada Partai NasDem dengan perolehan suara 1.359 atau 16.16 persen, suara petahana Ketua DPRD Budi Suryantono melesat naik dan mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 1.180 suara.

Seperti diketahui, Budi Suryantono adalah Ketua DPRD Bengkulu Tengah petahana yang perolehan suaranya sempat tercecer di urutan ke-5 pada Minggu, (18/2/2024).

Di posisi keempat ada Partai Perindo dengan perolehan suara sebanyak 1.296 atau 15.41 suara, Syaiful Amarin memperoleh suara terbanyak yakni 1.025 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Gerindra diperkirakan hanya mendapat 1 kursi untuk Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi

Baca juga: Derta Rohidin Jauh Memimpin, Ini Perolehan Suara Lengkap Calon DPR RI Dapil Bengkulu

 

4 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3
Grafik perhotungan suara sementara untuk calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Unggul: Nasdem, PAN dan Golkar Potensi 2 Kursi

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 (7 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Karang Tinggi
Talang Empat
Semidang Lagan

B. Dapil 2 (9 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pondok Kelapa
Pondok Kubang

C. Dapil 3 (4 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pematang Tiga
Pagar Jati
Bang Haji

D. Dapil 4 (5 kursi)
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Taba Penanjung
Merigi Kelindang
Merigi Sakti

*) Data Update 20 Februari 2024, pukul 19:00:00 WIB

*) Progress: 51 dari 73 TPS atau (69.86 persen)

(**)

 

 

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved