Pemilu 2024
Hitung Suara Hampir Selesai, Elisa Ermasari Kokoh di Puncak Calon DPD RI Dapil Bengkulu
Hitung suara Pemilu hampir selesai, Elisa Ermasari masih kokoh di puncak DPD RI Daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Hitung suara Pemilu hampir selesai, Elisa Ermasari kokoh di puncak DPD RI Daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu.
Hal ini berdasarkan perhitungan suara sementara calon DPRD Dapil Bengkulu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini, pada pukul 14.28 WIB hitung suara sementara di laman KPU telah mencapai 85.27 persen dengan progres 5295 dari 6210 TPS.
Perolehan suara Elisa Ermasari melampau jauh dibandingkan caleg lainnya yakni telah mencapai 2643.489 suara atau setara 29,04 persen.
Kemudian posisi kedua tetap diraih oleh Destita Khairilisani dengan perolehan suara 158.276 dengan persentase 17,44 persen.
Sedangkan di posisi ketiga adalah Sultan B Najamuddin yang berhasil mengumpulkan suara 99.448 atau setara 10,96 persen.
Padahal sebelumnya posisi ketiga ditempati oleh Leni Haryati Jhon Latief.
Kini Leni Haryati Jhon Latief menduduki posisi keempat dengan mengumpulkan 97.509 suara setara dengan 10,76 persen.
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
Untuk lebih lengkapnya berikut perolehan suara calon DPD RI Dapil Bengkulu:
1. Abdul Kharis Ma'mun 50.100 (5,52 persen)
2. Ahmad Kanedi 72.178 (7,95 persen)
3. Andrian Wahyudi 12.600 (1,39 persen)
4. Def Tri Hardianto 17.266 (1,9 persen)
5. Destita Khairilisani 158.276 ( 17,44 persen)
6. Edi Agusdin 8.387 (0,92 persen)
7. Elisa Ermasari 263.606 (29,04 persen)
8. Imron Rosyadi 57.281 (6,31 persen)
9. Leni Haryati John Latief 97.599 (10,76 persen)
10. Patrice Rio Capella 22.184 (2,44 persen)
11. Rahiman Dani 48.544 (5,35 persen)
12. Sultan B Najamudin 99.448 (10.96 persen).
• UPDATE Daftar 4 Calon DPD Provinsi Bengkulu Raih Suara Terbanyak Hari Ini, Siapa Saja Calon Terpilih

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Sultan B Najmudin Salip Leni John Latief, Real Count KPU Calon DPD RI Dapil Bengkulu
Baca juga: 4 Besar Suara Tertinggi Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Masih Unggul Data Sementara KPU
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
*) Data Update Pukul 14:01:08
*) Progress: 5295 dari 6210 TPS atau setara 85.27 persen
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Calon DPD RI
DPD RI Dapil Bengkulu
Calon DPD RI Dapil Bengkulu
Hasil Suara Calon DPD RI Dapil Bengkulu
Suara Sementara DPD RI Dapil Bengkulu
Hitung Suara DPD RI KPU
Hasil Hitung Suara DPD RI KPU
pemilu2024.kpu.go.id.
Update Hasil Real Count KPU
Elisa Ermasari Putri Meriani
Elisa Ermasari DPD RI
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.