Pemilu 2024

Sultan B Najmudin Salip Leni John Latief, Real Count KPU Calon DPD RI Dapil Bengkulu

Berikut ini Hasil hitung suara sementara KPU untuk DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Sultan B Najamudin salip Leni John Latief.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Sultan B Najamudin. Sultan B Najmudin Salip Leni John Latief, Real Count KPU untuk DPD RI Dapil Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil hitung suara sementara KPU untuk DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Sultan B Najamudin salip Leni Haryati John Latief yang sebelumnya sempat memimpin.

Hal ini berdasarkan hasil perhitungan suara dari laman resmi KPU yang diakses pada, Kamis 22 Februari 2024.

Sultan B Najamudin unggul sementara dibandingkan Leni John Latief dengan perolehan suara sementara yakni 99.163 atau (10.96 persen), sementara Leni Haryati John Latief memperoleh perhitungan suara sementara dengan jumlah 97,375 (10.76 persen).

Padahal sebelumnya Sultan B Najamudin sempat tertinggal dari Leni John Latief di urutan ke-4 perolehan suara calon DPD RI dapil Bengkulu.

Merujuk pada pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.

Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Unggul: Nasdem, PAN dan Golkar Potensi 2 Kursi

Berikut ini 4 Calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu dalam perhitungan suara sementara:

1. Elisa Ermasari memperoleh suara unggul untuk sementara yakni 262.606 atau 29.03 persen.

2. Destita Khairilisani dengan perolehan suara sementara yakni 158.092 atau 17.48 persen.

3. Sultan B. Najamudin dengan perolehan suara sementara yakni 99.163 atau 10.96 persen.

4. Leni Haryati John Latief dengan perolehan suara sementara yakni 97.375 atau 10.76 persen.

 

Real Count KPU untuk DPD RI Dapil Bengkulu
Grafik perolehan suara sementara untuk DPD RI dapil Bengkulu

UPDATE Daftar 4 Calon DPD Provinsi Bengkulu Raih Suara Terbanyak Hari Ini, Siapa Saja Calon Terpilih

 

Berikut daftar lengkap perolehan suara calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bengkulu pukul 12:01:08 WIB.

1. Abdul Kharis Ma'mun 49.945 (5,52 persen)

2. Ahmad Kanedi 71.960 (7,96 persen)

3. Andrian Wahyudi 12.588 (1,39 persen)

4. Def Tri Hardianto 17.256 (1,91 persen)

5. Destita Khairilisani 158.092 ( 17,48 persen)

6. Edi Agusdin 8.377 (0,93 persen)

7. Elisa Ermasari 262.606 (29,03 persen)

8. Imron Rosyadi 56.728 (6,27 persen)

9. Leni Haryati John Latief 97.375(10,76 persen)

10. Patrice Rio Capella 22.110 (2,44 persen)

11. Rahiman Dani 48.384 (5,35 persen)

12. Sultan B Najamudin 99.163 (10.96 persen).

Baca juga: Daftar Lengkap Perolehan Suara Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Sementara KPU

Baca juga: Derta Rohidin Jauh Memimpin, Ini Perolehan Suara Lengkap Calon DPR RI Dapil Bengkulu

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

 

 

*) Data Update Pukul 12:01:08

*) Progress: 5283 dari 6210 TPS atau 85.07 persen.

(**)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved