Pemilu 2024

Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi, Ini Daftar 7 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Teratas

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak dapat kursi, inilah daftar 7 caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 teratas.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Herimanto. Daftar 7 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Unggul, Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 7 calon DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) 2, Partai Amanat Nasional (PAN) unggul sementara dibanding partai lainnya, sementara Partai Gerindra terancam tidak mendapatkan kursi.

Informasi ini diperoleh beradasarkan hasil hitung suara di laman resmi KPU yang diakses pada, Jumat (23/2/2024) pagi.

Untuk perhitungan suara sementara calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 2, Partai Amanat Nasional masih memimpin dengan perolehan suara sebanyak 9.251 suara atau 25.4 persen.

Calon legislatif (caleg) Herimanto mendapat jumlah suara terbanyak di partai ini yakni 3.260 suara, menyusul Fenty Wisnuwardhani dengan jumlah suara 1.821 suara.

Partai NasDem berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 4.928 atau 13.53 persen, Riuslan mengungguli caleg dengan jumlah suara terbanyak yakni 1.819 suara.

Posisi ketiga ada Partai Kebangkitan Bangsa yang memperoleh suara sebanyak 4.667 atau 12.81 persen, menyusul Repelita Fithri yang memperoleh jumlah suara sebanyak 2.500 suara.

Partai Keadilan Sejahtera berada di urutan keempat dengan perolehan suara sebanyak 3.198 atau 8.78 persen, Irman Sawiran mengantongi jumlah suara terbayak di partai ini yakni 1.568.

Urutan kelima ada Partai Hati Nurani Rakyat yang memperoleh suara sebanyak 2.972 atau 8.16 persen, Zen Basri mendapat jumlah suara terbanyak yakni 1.797 suara.

Posisi keenam ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sebanyak 2.609 atau setara dengan 7.16 persen.

Kemudian di urutan ketujuh ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh suara 2.333 atau 6.4 persen.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Gerindra terancam tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kota Bengkulu Dapil 2, berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Daftar 4 Caleg Berpeluang Raih Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Ada Anak Mantan Bupati

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

 

Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 2
Grafik suara sementara untuk calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 2

 

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Teluk Segara
Muara Bangka Hulu
Sungai Serut

B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Gading Cempaka
Singaran Pati

C. Dapil 3 ada 12 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Selebar
Kampung Melayu

D. Dapil 4 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Ratu Agung
Ratu Samban

Baca juga: PAN Unggul di Dapil Kota, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Bengkulu

Baca juga: PAN Berpeluang 2 Kursi, Berikut Daftar 9 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Unggul

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Baca juga: Sengit, Perebutan Posisi Ketua DPRD Bengkulu Tengah PDIP Vs PPP, Ditentukan di Dapil 3

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

 

 

*)  22 Februari 2024 Pukul 19:00:00 WIB  169 dari 206 TPS (82.04 persen)

*) Progress: 169 dari 206 TPS  atau 82.04 persen

(**)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved