Pemilu 2024

PAN Berpeluang 2 Kursi, Berikut Daftar 9 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Unggul

Partai Amanat Nasional berada di posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 9.918 atau 19.33 persen.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/ Instagram Dediyanto/Website KPU
Dediyanto. PAN Berpeluang 2 Kursi, Berikut 9 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Dediyanto Masih Unggul. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 9 calon legisltaif DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) 1 yang unggul.

Informasi tentang hasil hitung suara sementara untuk caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 yang kami informasikan ini berdasarkan grafik yang tertra di laman resmi KPU.

Partai Amanat Nasional berada di posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 9.918 atau 19.33 persen, petahana Dediyanto masih unggul sementara di partai ini dengan perolehan jumlah suara 3.181 suara.

Kemudian di urutan kedua ada Syamsu Ihwan dengan perolehan jumlah suara sebanyak 2.565 suara.

Kedua, ada partai Golongan Karya (Golkar) dengan memperoleh suara sebanyak 8.254 atau 16.09 persen, Rodi mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 3.599.

Diperingkat ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebanyak 5.932 atau 11.56 persen, Andi Saputra mendapat suara terbanyak yakni 2.207 suara.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Kemudian ada Nasdem di posisi keempat dengan perolehan jumlah suara sebanyak 4.993 atau 9.73 persen, caleg di partai ini yang memperoleh suara terbanyak yakni Rahmad Mulyadi dengan jumlah suara sebanyak 2.480 suara.

Kelima ada partai Demokrat, dengan perolehan suara sebanyak 4.089 suara atau 7.97 persen, Alfan Riadi memperoleh jumlah suara terbanyak di partai ini, yakni 813 suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di peringat keenam dengan perolehan jumlah suara sebanyak 3.371 atau 6.57 persen, Erni Novita mendapat perolehan jumlah sementata yakni 1.507 suara.

Posisi ketujuh ada partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan jumlah sebanyak 3.507 atau 6.83 suara, M Rizaldy berhasil mendapatkan jumlah suara sebanyak 1.002.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi kedelapan dengan perolehan suara sebanyak 3.412 suara atau 6.65 persen, Marliadi memperoleh jumlah suara sebanyak 2.546 suara.

Di urutan kesembilan ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.302 atau 4.49 persen, Riski Valentika memperoleh 1.310 suara.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PAN diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hitung suara sementara tersebut diakses langsung dari laman resmi KPU pada Jumat, (23/2/2024) pukul 09.00 WIB.

 

9 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1
Grafik perolehan suara sementara untuk caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1

 

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Teluk Segara
Muara Bangka Hulu
Sungai Serut

B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Gading Cempaka
Singaran Pati

C. Dapil 3 ada 12 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Selebar
Kampung Melayu

D. Dapil 4 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Ratu Agung
Ratu Samban

Baca juga: PAN Unggul di Dapil Kota, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Bengkulu

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 19:00:00 WIB

*) Progress: 240 dari 264 TPS atau 90.91 persen

(**)

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved