Kontroversi Panji Gumilang

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Pakai Kacamata-Acungkan 2 Jari Usai Sidang

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, memberikan tuntutan ke Panji Gumilang.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Terdakwa kasus pendodaan agama, Panji Gumilang, mengenakan setelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). 

Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.

Djuhandani juga mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kemudian pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.25 WIB, Panji Gumilang sendiri diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved