Pemilu 2024
Gustami Hidayat Unggul Hitung Suara KPU, Ini 10 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Kota Padang
Mengutip langsung dari website KPU, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi pertama dengan mengantongi 38.692 suara atau setara 20,34 persen.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU - Berikut update hasil perolehan suara calon DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gustami Hidayat memimpin data sementara dari KPU.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 10 kursi yang diperebutkan di Sumatera Barat Dapil 1 Kota Padang.
Saat ini pada pukul 11.45 WIB hitung suara sementara di laman KPU telah mencapai 57.78 persen dengan progres 1549 dari 2681 TPS.
Mengutip langsung dari website resmi KPU, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi pertama dengan mengantongi 38.692 suara atau setara 20,34 persen.
Maka berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, Partai Gerindra diperkirakan bisa mendapatkan 3 jatah kursi sekaligus,
Adapun caleg PKS yang kemungkinan bisa menduduki 3 kursi tersebut, yakni Gustami Hidayat dengan suara 9.006.
Kemudian disusul oleh Muhidi dengan perolehan suara sementara 8.827 dan diikuti Episantoso dengan suara 2.846.
Berikutnya, ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat perolehan 36.131 suara setara dengan 18,99 persen, suara paling unggul dikantongi Verry Mulyadi dengan suara 8.863.
Selanjutnya adalah Partai Nasdem dengan suara 27.408 atau setara 14,41 persen, caleg atas Nanda Satria memimpin perolehan suara paling unggul yakni, 4.523 suara.
Lalu, ada Partai Golongan Karya dengan perolehan suara 17.944 dengan persentase 9,43 persen.
Muhammad Iqra Chissa Putra unggul dengan perolehan suara 6.276 suara dibandingkan caleg lainnya.
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengumpulkan 17.046 suara atau sekitar 8,96 persen, suara tertinggi ditempati oleh Indra DT Rajo Lelo dengan suara 6.565.
Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai
Urutan keenam adalah Partai Demokrat yang berhasil mendapat 12.924 suara dengan persentase 6,79 persen.
Suara caleg paling unggul diraih oleh Ginno Irwan dengan mengantongi 3.158 suara.
Urutan selanjutnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 9.550 atau setara 5,02 persen.
Albert Hendra Lukman caleg PDIP mendapat perolehan suara terbanyak, yakni 6.019 suara.
Sementara pada urutan kedelapan ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 8.618 suara setara dengan 4,53 persen.
Naliansyah Emiel Nisya Firmanda Hafrial dengan suara 1.213 unggul dibandingkan caleg PKB lainnya.
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan yang saat ini memperoleh 7.083 suara sama dengan 3,72 persen, suara tertinggi ditempati caleg atas nama Gevin Apriofaldo dengan suara 2.372.
Urutan terakhir adalah Partai Ummat dengan perolehan suara sementara 5.199 atau setara 2,73 persen.
Sigit Sugiarto berhasil mengantongi suara paling unggul dengan peorlehan suara 1.289.
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Persatuan Pembangunan dan partai Ummat diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Padang berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (242/24) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU, PAN Berpeluang Dapat 2 Kursi di Dapil I DPRD Provinsi Bengkulu
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Mantan Bupati Jauh Tertinggal, Berikut 7 Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 8 Unggul
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi
B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Dharmasraya
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang Panjang
G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Solok
H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 23:00:00 WIB
*) Progress: 1549 dari 2681 TPS atau setara dengan ((57.78 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
pemilu2024.kpu.go.id.
Pemilu 2024
Hitung Suara KPU
Website KPU
Update Hasil Real Count KPU
Link Real Count KPU
DPRD Provinsi Sumbar
DPRD Provinsi Sumatera Barat
DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Padang
Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Pada
sumatera barat
Gustami Hidayat
Muhidi
Episantoso
Nanda Satria
Muhammad Iqra Chissa Putra
Indra DT Rajo Lelo
Kota Padang
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.