Pemilu 2024
Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara teratas sebanyak 22.777 atau setara 14,99 persen.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 7 suara tertinggi calon DPRD Provisi Sumatera Barat Dapil 2 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terdapat 7 kursi yang diperebutkan di Dapil Sumatera Barat 2 yang meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Perolehan suara sementara tersebut diakses pada pukul 12.13 WIB dengan progres 1168 dari 1654 TPS atau 70.62 persen.
Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara teratas sebanyak 22.777 atau setara 14,99 persen.
Petahana Sitti Izzati Aziz paling unggul dengan perolehan suara 7.360 dibandingkan caleg Golkar lainnya.
Namun perolehan suara Sitti Izzati Aziz ini tak berbeda jauh dari Bujang Pendawa dengan suara 6.068.
Di urutan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengantongi 21.147 suara atau setara 13,92 persen.
Muhamad Yasin caleg PKS memimpin perolehan suara sebesar 6.491.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menduduki posisi ketiga yang mendapat perolehan suara 19.121 dengan persentase 12,59 persen.
Jempol menjadi caleg dengan perolehan suara tertinggi di Gerindra dengan jumlah suara 5.773
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengumpulkan 18.192 suara atau setara 11,93 persen.
Caleg dengan perolehan suara tertinggi adalah Hendra Halim yang mengantongi 5.660
Peringkat kelima adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 17.670 setara dengan 11,63 persen.
Caleg nomor urut 1 atas nama Firdaus menjadi caleg peraih suara terbanyak yaitu 6.759 suara.
Lalu ada Partai Nasdem yang selisih tipis dari PKB dengan mengantongi 16.967 suara atau sama dengan 11,17 persen.
Endarmy menjadi caleg Nasdem yang paling unggul dengan raihan suara sebesar 4.655 suara.
Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai
Baca juga: Mantan Bupati Jauh Tertinggal, Berikut 7 Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 8 Unggul
Urutan terakhir Partai Demokrat yang saat ini mendapat perolehan 10.800 suara dengan persentase 7,11 persen.
Caleg Demokrat dengan perolehan suara tertinggi adalah Beny Saswin Nasrun dengan jumlah suara 4.779.
Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Unggul Real Qount KPU, Ada Istri Wagub Bengkulu
Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU, PAN Berpeluang Dapat 2 Kursi di Dapil I DPRD Provinsi Bengkulu
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Sengit, Perebutan Posisi Ketua DPRD Bengkulu Tengah PDIP Vs PPP, Ditentukan di Dapil 3
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi
- Kota Padang
B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Dharmasraya
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang Panjang
G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Solok
H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 23:00:00 WIB
*) Progress: 1168 dari 1654 TPS atau setara dengan (70.62 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Hitung Sementara KPU
pemilu2024.kpu.go.id.
Update Hasil Real Count KPU
Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2
DPRD Provinsi Sumatera Barat
Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat
Suara Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera
Sitti Izzati Aziz
Muhamad Yasin
Hendra Halim
Endarmy
Beny Saswin Nasrun
Hitung Suara KPU DPRD Sumatera Barat
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.