Pemilu 2024
Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal
Mengutip langsung dari laman website resmi KPU PKS meraih perolehan suara tertinggi dengan perolehan suara 30.074 atau setara 23,5 persen.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 8 caleg yang berpeluang raih kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutip langsung dari laman website resmi KPU yang diakses pada Sabtu 4 Februari 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih perolehan suara tertinggi dengan perolehan suara 30.074 atau setara 23,5 persen.
Maka berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, PKS diperkirakan bisa mendapatkan 2 jatah kursi sekaligus.
Adapun caleg PKS yang kemungkinan menempati posisi tersebut yakni, petahana Rafdinal yang menempati posisi paling unggul dibandingkan caleg lainnya dengan jumlah suara 5.083.
Namun suara yang diperoleh Rafdinal tak berbeda jauh dengan Aryati yang mendapat jumlah suara sebanyak 4.197.
Kemudian di urutan kedua Partai Amanat Nasional (PAN) dengan meraih 18.357 suara atau setara 14,35 persen.
Artati caleg PAN memimpin perolehan suara paling unggul dengan jumlah suara sebanyak 5.705.
Selanjutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang saat ini mengumpulkan 16.302 suara setara dengan 12,74 persen.
Suara caleg paling unggul diraih oleh Indra Catri dengan perolehan suara sebanyak 6.169.
Sedangkan pada urutan keempat adalah Partai Demokrat yang memperoleh 13.702 suara atau sama dengan 10,22 persen.
Yesi Endriani caleg Demokrat memimpin perolehan suara paling unggul dengan jumlah suara sebanyak 4.011.
Baca juga: Daftar 4 Caleg Berpeluang Raih Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Ada Anak Mantan Bupati
Baca juga: Ini 7 Anak dan Istri Kada Potensi Berhasil Nyaleg DPR DPRD Bengkulu, Ungguli Petahana Hingga Teratas
Lalu ada Partai Nasdem yang mendapat perolehan suara sementara dengan jumlah 12.419 suara atau sekitar 9,71 persen.
Murdani dengan perolehan suara 2.116 paling unggul dibandingkan caleg Nasdem lainnya.
Kemudian ada Partai Golongan Karya yang menempati urutan keenam dengan jumlah suara sebanyak 11.453 atau setara 8,95 persen.
Di Partai Golkar suara teratas ditempati oleh Lazuardi Erman dengan jumlah suara 6.423.
Di urutan ketujuh ada Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah suara 9.306 atau 7,27 persen.
Suara paling unggul caleg Partai Persatuan Pembangunan ditempati oleh Nofrizon dengan suara 2.848.
Urutan terakhir adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah suara 4.665 setara dengan 3,65 persen.
Akmal Usman menjadi caleg PKB yang paling unggul dengan raihan suara sebesar 1.117 suara.
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, Partai PKB diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU, PAN Berpeluang Dapat 2 Kursi di Dapil I DPRD Provinsi Bengkulu
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi
- Kota Padang
B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Dharmasraya
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang Panjang
G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Solok
H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 23:00:00 WIB
*) Progress: 1347 dari 2086 TPS atau setara dengan (64.57 persen)
(**
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Hitung Suara Sementara KPU
KPU
Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3
Hitung Suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Da
Real Count Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat
Update Hasil Real Count KPU
Rafdinal
Aryati
Nurna Eva Karmila
Artati
Indra Catri
Yesi Endriani
Murdani
DPRD Provinsi Sumatera Barat
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.