Pemilu 2024

Mantan Wartawan Khairuddin Simanjuntak Unggul Data KPU, Ini 9 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 4

Politisi Khairuddin Simanjuntak menempati posisi paling unggul data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat. Politisi Khairuddin Simanjuntak Paling Unggul Data KPU, Ini 9 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 4. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Politisi Khairuddin Simanjuntak menempati posisi paling unggul data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat 9 kursi yang diperebutkan di Dapil Sumatera Barat 4 yang meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan website resmi KPU yang diakses pada Sabtu 24 Februari 2024 pukul 15:48 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih posisi tertingi dengan perolehan suara 43.714 atau setara 21,24 persen.

Khairuddin Simanjuntak seorang politisi caleg Gerindra berhasil menduduki posisi paling unggul dibandingkan caleg lainnya dengan perolehan suara 15.190.

Kemudian disusul oleh Heri Miheldi yang meraih perolehan suara sebanyak 10.465.

Berikutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil mengumpulkan 29.334 suara setara dengan 14,25 persen.

Hanapi Lubis caleg PKS menempati posisi teratas dibandingkan caleg lainnya yakni mengantongi 10.106 suara.

Sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) berada pada urutan ketiga dengan mengantongi 24.228 suara atau setara 11,77 persen.

Tommy Irawan Sandra berhasil meraih posisi paling unggul dengan raihan suara sebanyak 9.518.

Selanjutnya ada Partai Demokrat yang saat ini mendapat 21.752 suara dengan persentase 10,57 persen.

Baca juga: Ini 7 Anak Istri Gubernur dan Bupati Potensi Berhasil Nyaleg DPR DPRD Bengkulu, Ungguli Petahana

Di Partai Demokrat suara paling tinggi ditempati oleh Suharjono dengan raihan 6.513 suara.

Pada urutan kelima adalah Partai Persatuan Pembangunan dengan raihan suara sebanyak 19.110 atau setara 9,29 persen.

Suara terbanyak berhasil dikantongi oleh Sawal yang saat ini mendapat 7.277 suara.

Urutan berikutnya Partai Nasdem mencapai 18.466 suara dengan persentase 8.97 persen, suara paling banyak didapat oleh Ahmad kadafi dengan raihan suara 2.274.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada pada urutan kedelapan yang berhasil mengumpulkan 14.749 suara atau sekitar 7,17 persen.

Di PKB ada Donizar yang menempati posisi paling atas denagn raihan suara sementara 9.505 suara.

Terakhir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih 13.546 suara sementaara atau setara 6,58 persen.

Syamsul Bahri menempati suara caleg PDIP paling tinggi dengan perolehan suara sebanyak 9.410.

Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai PDIP diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4.

Sebab, berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, Partai Gerindra diperkirakan bisa mendapatkan 2 jatah kursi sekaligus.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4
Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Mantan Bupati Jauh Tertinggal, Berikut 7 Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 8 Unggul

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi

- Kota Padang

B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kota Pariaman

C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi

- Kabupaten Agam

- Kota Bukittinggi

D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi

- Kabupaten Pasaman

- Kabupaten Pasaman Barat

E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi

- Kabupaten Lima Puluh Kota

- Kota Payakumbuh

F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Dharmasraya

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Solok Selatan

- Kota Solok

H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi

- Kabupaten Pesisir Selatan

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

 

*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 23:00:00 WIB

*) Progress: 1678 dari 2227 TPS atau setara dengan (75.35 persen)

(**

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved