Pemilu 2024

11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul

Partai Golongan Karya masih unggul untuk Calon DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Zaksai Kasni. Zaksai Kasni Memimpin, Ini 11 Calon DPRD Sumbar Dapil 6, Hanura dan Ummat Diprediksi Tak Dapat Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut perolehan suara data real count KPU untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang.

Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin suara tertinggi sementara, kemudian diikuti  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hal ini berdasarkan hasil situng suara yang tertera di laman resmi KPU yang diakses pada, Minggu 25 Februari 2024.

Urutan pertama ada partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapat perolehan suara 46.826 atau setara dengan 14.3 persen, Zaksai Kasni caleg yang memperoleh suara terbanyak yakni 13.060 suara, menyusul Zuldafri Darma yang memperoleh suara sebanyak 7.294 suara.

Kemudian ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh siapa sebanyak 44.797 atau setara dengan 13.68 persen, Varel Oriano adalah caleg yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni 27.706.

Partai Amanat Nasioanl (PAN) berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 39.726 atau 12.13 persen, mengikuti Daswanto yang memperoleh suara terbanyak yakni 10.379.

Posisi keempat ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh suara sebanyak 38.136 atau setara dengan 11.65 persen, Rony Mulyadi menyumbang suara terbanyak untuk partai ini yakni 9.259 suara.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Kemudian ada Partai NasDem yang berada di posisi kelima yang memperoleh suara sebanyak 36.278 atau setara dengan 11.08 persen, Aandri Saputra memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 9.550.

Menyusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara sebanyak 35.292 atau setara dengan 10.78 persen, Syofian Hendri mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 7.776.

Posisi ketujuh ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 30.772 atau setara dengan 9.4 persen, Jefri Masrul memperoleh jumlah suara sebanyak 9.883.

Selanjutnya ada partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan suara sebanyak 25.502 atau setara dengan 7.79 persen, penyumbang suara caleg yang paling banyak adalah Bagas Panyusunan Nasution dengan jumlah suara terbanyak yakni 11.839.

Partai Persatuan Pembangunan (PKB) berada di urutan kesembilan dengan jumlah suara sebanyak 17.347 atau 5.3 persen, Mulyadi adalah caleg yang menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 4.644.

Berikutnya ada Partai Ummat yang berada di posisi kesepuluh dengan perolehan suara sebanyak 4.323 atau 1.32 persen, Zulkifli Bahri mendapat perolehan suara terbanyak yakni 1.507.

Terakhir ada Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan perolehan suara sebanyak 3086 atau setara dengan 0.94 persen, Satikla menmperoleh jumlah suara terbanyak di partai ini yakni 1.279.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Partai Golongan Karya (Gokar) diperkirakan bisa mendapatkan 9 kursi untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 6.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

 

11 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 6
Grafik perolehan suara sementara KPU untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Unggul Real Qount KPU, Ada Istri Wagub Bengkulu

Baca juga: Ini 7 Anak Istri Gubernur dan Bupati Potensi Berhasil Nyaleg DPR DPRD Bengkulu, Ungguli Petahana

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Sumbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi

- Kota Padang

B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kota Pariaman

C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi

- Kabupaten Agam

- Kota Bukittinggi

D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi

- Kabupaten Pasaman

- Kabupaten Pasaman Barat

E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi

- Kabupaten Lima Puluh Kota

- Kota Payakumbuh

Baca juga: Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, PKS Peluang 2 Kursi

F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Dharmasraya

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Solok Selatan

- Kota Solok

H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi

- Kabupaten Pesisir Selatan

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

 

 

*) Data Update 22 Februari 2024, pukul 23:00:00 WIB

*) Progress: 1678 dari 2227 TPS atau setara dengan (75.35 persen)

(**)


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved