Pemilu 2024

Cerint Iraloza Tasya Salip Petahana Emma Yohanna, Real Count KPU Calon DPD RI di Sumatera Barat

Cerint Iraloza Tasya berhasil mungungguli Emma Yohanna, senator incumbent yang berada di posisi kedua dengan suara 246.732 atau setara 12,37 persen.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Real Count KPU CAlon DPD RI Sumatera Barat. Cerint Iraloza Tasya Salip Incumbent Emma Yohanna, Real Count KPU Calon DPD RI di Sumatera Barat. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut update hasil hitung suara sementara calon DPD RI di Sumatera Barat, Cerint Iraloza Tasya pimpin perolehan suara.

Hingga kini hasil hitung suara calon DPD RI Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 80.39 persen dengan progres 14123 dari 17569 TPS.

Data tersebut dikutip langsung dari website resmi KPU pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 12.09 WIB.

Suara tertingginya dikantongi oleh Cerint Iraloza Tasya dengan perolehan suara 358.527 atau setara 17,97 persen.

Cerint Iraloza berhasil mungungguli Emma Yohanna, senator incumbent yang berada di posisi kedua dengan suara 246.732 atau setara 12,37 persen.

Lalu, ada Jelita Donal dengan perolehan suara sebanyak 202.799 atau setara 10,16 persen.

Kemudian disusul oleh Muslim Yatim dengan meraih 188.259 suara setara dengan 9,44 persen.

Urutan selanjutnya ada Abdul Aziz yang saat ini mrndapat 171.439 suara dengan persentase 8,59 persen dan Nurkhalis dengan perolehan suara 147.660 atau 7,4 persen.

Baca juga: Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen

Baca juga: 7 Caleg Suara Unggul DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Kabupaten Solok dan Solok Selatan

 

Real Count KPU Calon DPD RI Dapil Sumatera Barat
Real Count KPU Calon DPD RI Dapil Sumatera Barat

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD/DPD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

GEGER Fenomena Dua Matahari di Langit Mentawai Sumatera Barat, Simak Penjelasan Ilmiahnya

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, PKS Peluang 2 Kursi

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

 


*) Data Update Pukul 12:01:06

*) Progress: 14123 dari 17569 TPS atau  80.39 persen.

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved