Pemilu 2024

Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Berikut 9 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Hasil hitung suara DPRD Provinsi Jambi Dapil 6, Bima Audia Pratama yang merupakan anak dari Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan 17.019 suara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 9 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Terdapat 9 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 6 yang meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Amanat Nasional (PAN) memimpin perolehan dengan suara dengan 62.048 suara atau 28,59 persen.

Jika mengacu pada metode Sainte Lague, PAN berpotensi meraih 3 kursi di Dapil Jambi 6.

Dari PAN suara terbanyak dipegang oleh dua orang anak Bupati yang ikut dalam kontestasi politik di DPRD Provinsi Jambi.

Suara terbanyak diraih oleh Bima Audia Pratama yang merupakan anak dari Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto dengan perolehan 17.019 suara.

Disusul oleh M Adib Mubarak yang merupakan anak Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dengan perolehan 14.982 suara.

Sementara diurutan ketiga terdapat caleg nomor 5 Arpin Siregar dengan perolehan 6.382 suara. Sedangkan petahana Syahruddin hingga saat ini baru mengumpulkan 3.550 suara.

Diposisi ke dua ada Partai Golkar dengan perolehan suara 29.619 atau 13,65 persen.

Ahmad Jahfar yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat menjadi peraih suara tertinggi di Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 12.166.

Baca juga: Mantan Bupati Tebo 2 Periode Unggul, Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 5

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara 27.050 atau 12,46 persen.

Peraih suara tertinggi sementara di Partai Gerindra adalah Faizal Riza yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan perolehan suara sebanyak 14.546.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 22.994 atau 10,59 persen.

Peraih suara tertinggi di PDIP adalah caleg nomor urut 5 atas nama Zuldi Ikrom yang merupakan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat dengan mengantongi 5.642 suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tipis, PKB mengantongi perolehan suara sebanyak 16.365 atau 7,54 persen.

Caleg nomor urut 1 PKB atas nama Abdul Hamid menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 9.189 jumlah suara.

Berikutnya Partai NasDem di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 13.932 atau 6,42 persen.

Yudi Hariyanto menjadi caleg Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 4.536 jumlah suara.

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Rucita Anak Walikota Sungai Penuh Unggul

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Di posisi ke-7, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 11.439 atau 5,27 persen.

Mohd. Rendra Ramadhan Usman, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 3.679 jumlah suara.

Data perolehan suara 9 caleg teratas dapil Jambi 6 ini diakses pada Minggu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1353 dari 1733 TPS atau sekitar 78,07 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

9 Caleg DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6
Berikut 9 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi

- Kota Jambi

B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Merangin

- Kabupaten Sarolangun

D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi

- Kabupaten Kerinci

- Kota Sungai Penuh

E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Bungo

- Kabupaten Tebo

F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi

- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

- Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved