Pemilu 2024

Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, PKS Peluang 2 Kursi

Irsyad Syafar calon legisltaif dari partai PKS mendapat jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 12.719 suara

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Irsyad Syafar. Irsyad Syafar Unggul Data KPU, Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 5, PKS Peluang 2 Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 6 calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul berpotensi 2 kursi.

Sesuai dengan hasil hitung suara sementara dari laman resmi KPU, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi pertama untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 5 dengan perolehan suara sebanyak 25.986 suara.

Caleg Irsyad Syafar mendapat jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 12.719 suara, menyusul Yos Sariadi dengan jumlah suara sebanyak 5.293 suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan kedua dengan jumlah suara sebanyak 21.377 atau 15.88 persen, caleg dengan perolehan suara terbanyak di partai ini adalah Supardi yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni 7.183 suara.

Partai Demokrat berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 20.476 atau 15.21 persen, Aida memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 11.825 suara.

Kemudian di urutan keempat ada Partai Golkar dengan perolehan suara 18.807 atau 13.97 persen, Nela Abdika Zamri mendapat jumlah suara terbanyak yakni 7.943 suara.

Menyusul Partai Persatuan Pembangunan (PPB) diperingkat kelima yang memperoleh suara sebanyak 10.455 atau 7.76 persen, Wirman DT Pangeran Nan Putiah menyumbang suara terbanyak dengan jumlah 2.645 suara.

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Di urutan kelima ada Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 10.414 atau setara dengan 7.73 persen, Ilson Cong adalah caleg yang menyumbang suara terbanyak di partai ini dengan perolehan suara sebanyak 5.356 suara.

Terakhir ada Partai Amanat Nasional yang berada di posisi keenam dengan perolehan suara sebanyak 9.122 atau 6.77 persen, Dody Delvy mendapat jumlah suara terbanyak di partai ini 5.394 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Partai Keadilan Sejahtera diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 5

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 5
Grafis hitungan sementara untuk calon DPRD Provinsi Dapil 5

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai


Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi

- Kota Padang

B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kota Pariaman

C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi

- Kabupaten Agam

- Kota Bukittinggi

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Unggul Real Qount KPU, Ada Istri Wagub Bengkulu

D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi

- Kabupaten Pasaman

- Kabupaten Pasaman Barat

E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi

- Kabupaten Lima Puluh Kota

- Kota Payakumbuh

F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Dharmasraya

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Solok Selatan

- Kota Solok

H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi

- Kabupaten Pesisir Selatan

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

Baca juga: Ini 7 Anak Istri Gubernur dan Bupati Potensi Berhasil Nyaleg DPR DPRD Bengkulu, Ungguli Petahana

 

 

*) Data Update 25 Februari 2024, pukul 09:00:00 WIB

*) Progress: 1594 dari 2195 TPS atau setara dengan 72.62 persen.

(**)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved