Pemilu 2024

Mantan Bupati Tebo 2 Periode Unggul, Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 5

Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Hasil perhitungan suara DPRD Provinsi Jambi Dapil 5, suara terbanyak diraih oleh Mantan Bupati Kabupaten Tebo dua periode Sukandar, yang memperoleh suara sebanyak 17.754. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 5 yang meliputi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Golongan Karya memimpin perolehan dengan suara sebanyak 40.707 atau 18,91 persen.

Jika mengacu pada metode Sainte Lague, Partai Golkar berpotensi meraih dua kursi di Dapil Jambi 5.

Dari Partai Golkar suara terbanyak dipegang oleh Mantan Bupati Kabupaten Tebo dua periode Sukandar yang memperoleh suara sebanyak 17.754.

Kemudian disusul oleh caleg nomor urut 5 Mazlan yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tebo dengan 10.977 jumlah suara.

Diposisi ke dua ada Partai Demokrat dengan perolehan suara 31.245 atau 14,51 persen.

K.H Rifa'i menjadi peraih suara tertinggi di Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 8.763.

Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 25.571 atau 11,88 persen.

Peraih suara tertinggi sementara di PDIP adalah caleg nomor urut 1 atas nama Suwarno dengan perolehan suara sebanyak 8.835.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Rucita Anak Walikota Sungai Penuh Unggul

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 21.743 atau 10,1 persen.

Peraih suara tertinggi di Partai Gerindra adalah caleg nomor urut 2 atas nama Hambali yang mengantongi 5.831 jumlah suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tipis, PKB mengantongi perolehan suara sebanyak 19.096 atau 8.87 persen.

Caleg nomor urut 1 PKB atas nama Hj Eka Madjid Mu'az menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 7.365 jumlah suara.

Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 18.084 atau 8,4 persen.

Ansori menjadi caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 3.941 jumlah suara.

Lalu, Partai Persatuan Pembangun (PPP) di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 15.412 atau 7,16 persen.

Caleg nomor urut 1, H. Yahya berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.168 jumlah suara.

Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 15.101 atau 7,01 persen.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Hozin, Caleg nomor urut 2 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 3.344 jumlah suara.

Sedangkan Partai NasDem berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke 10 dengan perolehan suara sebanyak 14.552 atau 6,76 persen.

Suara terbanyak di Partai NasDem berhasil diraih oleh Umaima Kamila dengan perolehan sebanyak 3.113 suara.

Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 5 ini diakses pada Minggu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1554 dari 2114 TPS atau sekitar 73,51 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5
Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi

- Kota Jambi

B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Merangin

- Kabupaten Sarolangun

D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi

- Kabupaten Kerinci

- Kota Sungai Penuh

E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Bungo

- Kabupaten Tebo

F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi

- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

- Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved