Pemilu 2024

Istri Bupati Pelalawan Pimpin Unggul, Ini 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas

Berikut 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas, istri Bupati Pelalawan memimpin perolehan suara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Sella Pitaloka. 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak, Istri Bupati Pelalawan Pimpin Suara Tertinggi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 8 calon legislatif (caleg) untuk DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) 6, istri Bupati Pelalawan memimpin perolehan suara. 

Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, untuk DPRD Riau Dapil Riau 6 mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Berdasarkan dari laman resmi KPU, hasil hitung suara sementara DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak tertinggi ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sementara 29.033 atau setara dengan 21.43 persen.

Istri Bupati Pelalawan, Sella Pitaloka merupakan caleg PDIP yang menyumbang suara terbanyak dari partai ini yakni 12.720.

Selanjutnya ada partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapat perolehan suara sebanyak 27.187 atau setara dengan 20.07 persen, Imustiar menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 9.917.

Partai Amanat Nasional berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 15.395 atau setara dengan 11.37 persen, Faizal mengantongi jumlah suara sebanyak 5.036.

Urutan keempat ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 14.336 atau setara dengan 10.58 persen, Muswardi memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 4.965.

Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Sumatera Barat Unggul Hitung Suara Calon DPR RI Dapil 2

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi kelima memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 10.987 atau setara dengan 8.11 persen, Slamet Widodo mendapatkan jumlah suara terbanyak yakni 3.126.

Partai Demokrat berada di urutan keenam dengan perolehan suara sebanyak 10.869 atau setara dengan 8.02 persen, Tumpal Hutabarat memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 3.070.

Urutan ketujuh ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara sebanyak 8.524 atau setara dengan 6.29 persen, Abdullah mendapat jumlah suara terbanyak yakni 5.839.

Berikutnya ada Partai NasDem berada di posisi kedelapan dengan perolehan suara sebanyak 7.734 atau setara dengan 5.71 persen, Ali Amran menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 5.200.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi DPRD Riau Pelalawan dan Siak.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

DAFTAR 65 Anggota DPRD Riau Terpilih 2019-2024, Cek Rekapitulasi Suara Para Caleg Provinsi Riau 2024

 

Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak
Grafik perhitungan suara calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hilir, Partai Golkar Berpeluang 2 Kursi

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Riau dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pekanbaru 8 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Riau 1 : 9 kursi

- Kota Pekanbaru

B. Dapil Riau 2 : 8 kursi

- Kabupaten Kampar

C. Dapil Riau 3 : 6 kursi

- Kabupaten Rokan Hulu

D. Dapil Riau 4 : 7 kursi

- Kabupaten Rokan Hilir

E. Dapil Riau 5 :11 kursi

- Kabupaten Bengkalis

- Kabupaten Kepulauan Meranti

- Kota Dumai

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

F. Dapil Riau 6 : 8 kursi

- Kabupaten Pelalawan

- Kabupaten Siak

G. Dapil Riau 7 : 8 kursi

- Kabupaten Indragiri Hilir

H. Dapil Riau 8 : 8 kursi

- Kabupaten Indragiri Hulu

- Kabupaten Kuantan Singingi

 

 

*) Data Update:  26 Februari 2024, Pukul : 14:00:00 WIB 

*) Progress: 1015 dari 2471 TPS atau setara dengan (41.08 persen)

(**)


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved