Bengkulupedia

Syarat Terbaru Buat SKCK Wajib Miliki BPJS per 1 Maret 2024, Begini Penerapannya di Bengkulu

Syarat terbaru buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib miliki BPJS mulai tanggal 1 Maret 2023.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Warga Bengkulu saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu. 

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

 

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Selanjutnya untuk jadwal pembuatan SKCK buka setiap hari Senin - Jumat, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Khusus hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," ungkap PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved