Bengkulupedia

Syarat Terbaru Buat SKCK Wajib Miliki BPJS per 1 Maret 2024, Begini Penerapannya di Bengkulu

Syarat terbaru buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib miliki BPJS mulai tanggal 1 Maret 2023.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Warga Bengkulu saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu. 

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

4. Ambil nomor antrean.

5. Jika sudah dipanggil Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi.

5. Tunggu hingga petugas memanggil kembali.

6. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved