Pemilu 2024

12 Caleg Suara Teratas DPRD Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Golkar Nasdem Peluang 2 Kursi

Inilah calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Partai Golkar unggul sementara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Agus Syafarudin. 12 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Ketua AMPG Agus Syafarudin Unggul Sementara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Jambi Selatan dan Paal Merah.

Terdapat 12 kursi yang diperebutkan untuk DPRD kota Jambi dapil Jambi Selatan dan Paal Merah jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara tertinggi diantara partai lainnya yakni 5.926 atau setara dengan 16.79 persen, Agus Syafarudin menempati posisi pertama jumlah suara terbanyak partai ini yakni 2.433 suara.

Berdasarkan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, Partai Golkar sepertinya akan mengklaim 2 kursi sekaligus.

Perolehan suara terbanyak kedua di Partai Golkar dikantongi oleh petahana Muhilli Amin dengan perolehan suara 1.429.

Urutan kedua ada Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 5.139 atau setara dengan 14.56 persen, Martua Muda Siregar menyumbang jumlah suara terbayak yakni 2.210 suara.

Partai Nasdem juga diperkirakan akan mendapatkan 2 kursi sekaligus, dengan peraih suara terbanyak ke-2 atas nama Mukhlis dengan jumlah suara 1.448.

Berikutnya ada Partai Demokrat berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 3.294 atau setara dengan 9.33 persen, RR Nully Kurniasih Kawuri mendapat perolehan jumlah suara sebanyak 1.782.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di posisi keempat yang memperoleh suara sebanyak 3.100 atau setara dengan 8.78 persen, Azhar menyumbang jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 1.011 suara.

Urutan kelima ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 2.895 atau 8.2 persen, Azki Akhyari mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 1.330.

Baca juga: Ini 11 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Jelutung Tertinggi

Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Posisi keenam ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh suara sebanyak 2.842 atau setara dengan 8.05 persen, Hizbullah mendapat jumlah suara sebanyak 966 suara.

Kemudian ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)dengan perolehan suara sebanyak 2.801 atau setara dengan 7.94 persen, Kasiono memperoleh jumlah suara sebanyak 998 suara.

Posisi Kedelapan ada Partai Perindo dengan perolehan suara sebanyak 2.688 atau setara dengan 7.62 persen, Muhammad Redho Kurniawan dengan jumlah suara sebanyak 1.872 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan kesembilan dengan perolehan jumlah suara sebanyak 2.535 atau setara dengan 7.18 persen, Naim mendapat jumlah suara sebanyak 1.297.

Posisi kesepuluh ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP)memiliki perolehan suara sebanyak 2.044 atau setara dengan 5.79 persen, Rudi Yanto mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 894.

Partai Solidaritas Indonesia berada di urutan kesebelas dengan perolehan suara sebanyak 1.010 atau setara dengan 2.86 persen, Grace memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 178 suara.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di urutan keduabelas dengan perolehan suara sebanyak 302 atau setara dengan 0.86 persen, Arbaik mendapat jumlah suara terbanyak di partai ini yakni sebanyak 114.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Hanura dan partai PSI diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kota Jambi Dapil 5, berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk pembagian lengkap

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

 

Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah
Grafik hasil hitung suara caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

1. Dapil Kota Jambi 1 (6 kursi)
- Kota Baru

2. Dapil Kota Jambi 2 (8 kursi)
- Alam Barajo

3. Dapil Kota Jambi 3 (8 kursi)
- Telanaipura
- Danau Teluk
- Danau Sipin

4. Dapil Kota Jambi 4 (11 kursi)
- Jambi Timur
- Pasar Jambi
- Pelayangan
- Jelutung

5. Dapil Kota Jambi 5 (12 kursi)
- Jambi Selatan
- Paal Merah

 

 

*) Data Update: 21 Feb 2024, Pukul : 17:00:00 WIB

*) Progress: 295 dari 530 TPS atau setara dengan 55.66 persen

(**)


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved