Pemilu 2024

Daftar 4 Caleg Suara Tertinggi DPD RI Dapil Jambi, Elviana Pendiri YAAK Undhari Unggul

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) perolehan suara calon DPD RI Dapil Jambi ditempati oleh Elvina dengan perolehan suara 195.949.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Tangkap Layar Foto Elviana dan Hasil Hitung Sementara Calon DPD RI Dapil Jambi. Elviana Pendiri dan Pembina YAAK Undhari Unggul, Berikut 4 Caleg Suara Tertinggi DPD RI Dapil Jambi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut update hasil hitung suara sementara calon anggota DPD RI Dapil Jambi, mantan anggota DPR RI 2 Periode unggul.

Kini perolehan suara caleg DPD RI Dapil Jambi telah mencapai 76,13 persen dengan progres 8496 dari 1160 TPS.

Dilansir langsung dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) perolehan suara calon DPD RI Dapil Jambi ditempati oleh Elvina dengan perolehan suara 195.949 atau 15,92 persen.

Sosok Elviana sudah tak asing lagi bagi masyarakat Jambi, sebab namanya sudah cukup malang melintang di dunia perpolitikan.

Elviana adalah petahana DPD RI Jambi yang menjabat selama dua periode sekaligus dari 2009 hingga sekarang.

Namun sebelum terjun sebagai anggota DPD RI Jambi, ia sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota DPR RI dua periode juga yakni, 2004-2009 dan 2014-2019.

Selain itu, ia juga menjadi pendiri sekaligus pembina Yayasan Amanah Ampang Kuranji (YAAK) Universitas Dharmas Indonesia (Undhari).

Sementara di posisi ke-2 ada caleg atas nama Ivanda Awalina Firdausi Sukandar yang mendapat peorlehan suara sementara 182.446 atau 14,82 persen.

Ivanda berhasil menyalip tiga petahana sekaligus yakni, M Syukur, Sum Indra dan Ria Mayang Sari.

Kini M.Syukur berada di urutan ketiga dengan raihan suara 168.342 atau setara 13,68 persen.

Baca juga: 8 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Sipin Unggul, Golkar Peluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru, Petahana Milenial Unggul

Jika sebelumnya urutan ke-4 ditempati oleh Sum Indra, kini posisi tersebut digeser oleh Abu Bakar Jamalia dengan suara 103.036 atau setara 8,37 persen.

Sedangkan Sum Indra menempati urutan ke-5 dengan jumlah suara sebanyak 93.958 atau setara 7,63 persen.

Di urutan ke-6 adalah caleg atas nama Ria Mayang Sari dengan mengumpulkan 72.348 suara atau setara 5,88 persen.

Lalu disusul oleh Petrus Hilman Dapot Tuah Purba yang selisih tipis dari Ria Mayang Sari dengan jumlah suara 61.598 atau 5,01 persen.

Kemudian ada Edi Endra dengan raihan suara 56.164 atau setara 4,56 persen dan diikuti oleh Lukman dengan suara 50.808 atau 4,13 persen.

Namun perlu diingat bahwa hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

 

Hasil Hitung Suara sementara Calon DPD RI Dapil Jambi
Hasil Hitung Suara sementara Calon DPD RI Dapil Jambi

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD/DPD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo, Efron Purba

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Jambi dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ada 4 Dapil 10 Kursi

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

 

*Data update pada 27 Feb 2024, Pukul 14:01:07 WIB.

*Progress : 14123 dari 17569 TPS (80,39 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved