Pemilu 2024

Ini 11 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Jelutung Tertinggi

11 calon anggota DPRD Kota Jambi daerah pemilihan (Dapil) 4 tertinggi sementara, partai Gerindra berpeluang dua kursi.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Hermansyah. 11 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Jelutung Tertinggi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 11 calon anggota DPRD Kota Jambi daerah pemilihan (Dapil) 4, partai Gerindra memimpin hitungan suara sementara.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, untuk DPRD Kota Jambil dapil 4 meliputi wilayah Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, dan Jelutung.

Berdasarkan laman resmi website KPU, untuk calon anggota DPRD Kota Jambil dapil 4, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh suara terbanyak diantara partai lainnya.

Sementara itu, untuk caleg yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni Abdul Rauf, hal ini sesuai informasi dari laman resmi KPU yang di akses pada, Selasa (27/2/2024).

Posisi pertama ada Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) dengan perolehan jumlah suara terbanyak yakni 3.860 atau setara dengan 15.71 persen, mengikuti Hermansyah yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni 1.160.

Di urutan kedua ada Partai Demokrat dengan mendapat perolehan suara sebanyak 3.310 atau setara dengan 13.47 persen, Abdul Rauf menyumbang jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 2.064.

Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 2.966 atau setara dengan 12.07 persen, Saiful mendapat perolehan suara terbanyak untuk partai ini yakni 940.

Selanjutnya ada Partai NasDem yang berada di posisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 2.804 atau setara dengan 11.41 persen, Riza Delviarista menyumbang jumlah suara terbanyak di partai ini sebanyak 1.048 suara.

Selanjutnya ada partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sebanyak 2.272 atau setara dengan 9.24 persen, Ahmad Faisal mendapat jumlah suara terbanyak yakni 685 suara.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Urutan keenam ada partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sebanyak 1.620 atau setara dengan 6.59 persen, Hendra Bongsu memperoleh jumlah suara sebanyak 635 suara.

Partai Perindo berada di posisi ketujuh dengan perolehan suara sebanyak 1.490 atau setara dengan 6.06 persen), Abdus Somad mendapat jumlah suara terbanyak yakni 752 suara.

Urutan kedelapan ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara sebanyak 1.361 atau setara dengan 5.54 persen, Muhamad Zayadi mendapat jumlah suara sebanyak 690 suara.

Selanjutnya ada Partai Kebangkitan Bangsa yang berada di urutan kesembilan dengan perolehan suara sebanyak 1.292 atau setara dengan 5.26 persen, Abdullah Thaif mendapat jumlah suara terbanyak yakni 485 suara.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di urutan kesepuluh dengan perolehan suara sebanyak 947 atau setara dengan (3.85 persen), Padlan adalah caleg yang menyumbang perolehan suara terbanyak di partai ini yakni 596 suara.

Terakhir atau posisi kesebelas ada partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memperoleh suara sebanyak 854 atau setara dengan 3.47 persen), Oenang Satya Putra memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 297 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Gerindra diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi untuk DPRD Kota Jambi Dapil 4.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Baca juga: Mantan Bupati Tebo 2 Periode Unggul, Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 5

 

Caleg DPRD Kota Jambi
Grafik perolehan suara tertinggi untuk caleg DPRD Kota Jambi

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Real Count KPU, 6 Partai Unggul Sementara Kursi DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

1. Dapil Kota Jambi 1 (6 kursi)
- Kota Baru

2. Dapil Kota Jambi 2 (8 kursi)
- Alam Barajo

3. Dapil Kota Jambi 3 (8 kursi)
- Telanaipura
- Danau Teluk
- Danau Sipin

4. Dapil Kota Jambi 4 (11 kursi)
- Jambi Timur
- Pasar Jambi
- Pelayangan
- Jelutung

5. Dapil Kota Jambi 5 (12 kursi)
- Jambi Selatan
- Paal Merah

 

 

*) Data Update: 24 Februari 2024, Pukul: 22:30:42 WIB

*) Progress: 188 dari 458 TPS atau setara dengan 41.05 persen

(**)

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved