Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Berikut 8 calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jambi yang meliputi 11 wilayah dengan 10 Kabupaten dan 1 Kota.

TribunBengkulu.com/KPU
Partai Golkar memimpin perolehan suara calon DPR RI Jambi dan Berpeluang 2 kursi, sementara PKS menempel ketat untuk kursi terakhir. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 8 calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jambi yang meliputi 11 wilayah dengan 10 Kabupaten dan 1 Kota.

Terdapat 8 kursi yang diperebutkan untuk DPR RI dapil Provinsi Jambi jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Golkar memimpin perolehan dengan suara sebanyak 195.666 atau 17,23 persen.

Jika mengacu pada metode Sainte Lague, Partai Golkar berpotensi meraih dua kursi DPR RI untuk dapil Provinsi Jambi.

Dari Partai Golkar, suara terbanyak diraih oleh mantan Bupati Sarolangun Cek Endra dengan perolehan suara 58.050.

Kemudian disusul oleh petahana Hasan Basri Agus dengan 46.520 jumlah suara.

Jika tren perolehan suara perseorangan di Partai Golkar berlanjut, maka petahana Saniatul Lativa yang hanya mengantongi 39.407 suara, akan tersingkir.

Selanjutny di urutan ke-2 ada PDIP dengan perolehan suara 180.817 atau 15,92 persen.

Caleg nomor urut 1 Edi Purwanto yang juga Ketua DPRD Provinsi Jambi menjadi peraih suara tertinggi sebanyak 44,768.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Selanjutnya, di posisi ke-3 adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara 136.455 atau 12,02 persen.

Petahana A. R Sutan Adil Hendra memimpin perolehan suara dengan mengantongi 34.988 jumlah suara.

PKB berada di urutan ke-4 dengan jumlah suara 125.520 atau 11,05 persen.

Caleg nomor urut 2 Elpisina yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 37.622 jumlah suara.

Berikutnya di urutan ke-5, Partai Demokrat membayangi dengan perolehan 115.250 suara atau 10,15 persen.

Petahana Zulfikar Achmad menjadi caleg dengan raihan suara terbanyak yaitu 31.293 jumlah suara.

Partai Nasdem berada di urutan ke-6 partai dengan perolehan suara teratas. Partai Nasdem mengantongi 101.644 jumlah suara atau 8,95 persen.

Mantan Walikota Jambi periode 2018-2023, Syarif Fasha menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak yaitu 38.513.

Menariknya, perolehan suaranya hanya selisih tipis dengan petahana Hasbi Anshory yang mengantongi 38.126 jumlah suara.

PAN sepertinya akan menjadi partai yang mengklaim kursi terakhir DPR RI dapil Provinsi Jambi dengan mengantongi 99.041 jumlah suara atau 8,72 persen.

Caleg petahana, Bakri HM menjadi caleg dengan raihan suara terbanyak sebesar 42.606 jumlah suara.

Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Baca juga: Mantan Bupati Tebo 2 Periode Unggul, Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 5

Setelah PAN, ada PKS dengan perolehan suara 58,575 atau 5,16 persen yang jika tren suaranya berlanjut, sepertinya tidak akan mendapatkan kursi.

Jika berdasarkan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, Partai Golkar dengan raihan suara tertinggi masih menyisakan 65.222 suara setelah perolehan suara totalnya dibagi 3.

PKS menempel ketat perolehan suara untuk kursi ke-2 Partai Golkar tersebut dan jika bisa melampauinya, maka PKS akan menjadi wajah baru anggota DPR RI dapil Provinsi Jambi.

Caleg nomor urut 1 yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Ahmad Fathul Bari menjadi peraih suara tertinggi dengan mengantongi 17.296 jumlah suara.

Namun demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan masih progres 69,72 persen atau baru 7781 dari 11.160 TPS.

Untuk hasil akhir, masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPR RI dapil Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Rucita Anak Walikota Sungai Penuh Unggul

 

DPR RI dapil Jambi Partai Golkar Berpeluang 2 Kursi PKS menempel ketat
Diagram perolehan suara DPR RI dapil Jambi, Partai Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS menempel ketat

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Jumlah kursi dan Dapil Jambi ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Jambi pada Pemilu 2024:

Dapil Jambi : delapan kursi

- Kota Jambi

- Kabupaten Muara Jambi

- Kabupaten Tanjung Jabung Timur

- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

- Kabupaten Tebo

- Kabupaten Bungo

- Kabupaten Sungai Penuh

- Kabupaten Kerinci

- Kabupaten Merangin

- Kabupaten Sarolangun

- Kabupaten Batanghari

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved