Pemilu 2024
Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Riau Dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, PDIP Unggul
Berikut 10 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) 8, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 10 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) 8, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Terdapat 8 kursi yang diperebutkan di dapil 8 Riau yang meliputi Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi jika mengacu PKPU nomor 6 tahun 2023.
Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara sebanyak 33.604 atau 19,08 persen.
Jika mengacu pada metode Sainte Lague, PDIP berpotensi meraih dua kursi di Dapil Riau 8.
Dari PDIP, suara terbanyak dipegang oleh pengusaha SPBU Dodi Nefeldi SPBU yang memperoleh suara sebanyak 14.474.
Kemudian disusul oleh caleg nomor urut 2 Chandra Saragih dengan 5.306 jumlah suara.
Pada posisi kedua ada Partai Gerindra 23.285 atau 13,22 persen.
Zulhendri menjadi peraih suara tertinggi di Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 5.769.
Selanjutnya, di posisi PKB dengan perolehan suara 20.908 atau 11,87 persen.
Peraih suara tertinggi sementara di PKB adalah caleg nomor urut 1 atas nama Ade Agus Hartanto dengan perolehan suara sebanyak 14.038.
Partai Nasdem berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 19.788 atau 11,23 persen.
Peraih suara tertinggi di Partai Nasdem adalah caleg nomor urut 2 atas nama Daniel Eka Perdana yang mengantongi 11.768 jumlah suara.
Baca juga: 6 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hulu Unggul, Ada Evi Juliana Ketua DPD Bapera
Baca juga: 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Riau Dapil Kampar, Edi Basri Salip Mantan Bupati 2 Periode
Partai Demokrat membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tidak jauh, Demokrat mengantongi perolehan suara sebanyak 16.976 atau 9,64 persen.
Caleg nomor urut 1 Demokrat atas nama Manahara Napitupulu menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 10.368 jumlah suara.
Berikutnya Partai Golkar di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 17.478 atau 9,92 persen.
Wisma Happy menjadi caleg Golkar dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 3.859 jumlah suara.
Lalu, PAN di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 16.024 atau 9,2 persen.
Caleg nomor urut 1, Mardianto berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.694 jumlah suara.
Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perolehan suara sebanyak 9.909 atau 5,63 persen.
Namun sepertinya, PKS tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Riau dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
Data perolehan suara 8 caleg teratas dapil Riau 8 ini diakses pada Senin (26/2/2024), pukul 24.00 WIB dengan progres 1320 dari 2356 TPS atau sekitar 56,03 persen.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (26/02/2024) dini hari, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Riau dapil 8, temukan di bagian akhir berita.
Baca juga: Istri Bupati Pelalawan Pimpin Unggul, Ini 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas
Baca juga: Wakil Walikota Pekanbaru 2012-2022 Tertinggi, Ini 9 Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 1 Suara Terbanyak

Baca juga: 11 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Bengkalis, Meranti dan Dumai Unggul, PDI Perjuangan Tertinggi
Baca juga: Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hilir, Partai Golkar Berpeluang 2 Kursi
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Riau 1 : 9 kursi
- Kota Pekanbaru
B. Dapil Riau 2 : 8 kursi
- Kabupaten Kampar
C. Dapil Riau 3 : 6 kursi
- Kabupaten Rokan Hulu
D. Dapil Riau 4 : 7 kursi
- Kabupaten Rokan Hilir
E. Dapil Riau 5 :11 kursi
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kota Dumai
F. Dapil Riau 6 : 8 kursi
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
G. Dapil Riau 7 : 8 kursi
- Kabupaten Indragiri Hilir
H. Dapil Riau 8 : 8 kursi
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kuantan Singingi
Pemilu 2024
Hasil hitung suara DPRD Provinsi Riau Dapil 8
Hasil suara DPRD Provinsi Riau Dapil 8
DPRD Provinsi Riau
PKS
Indragiri Hulu
Kuantan Singingi
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.