Pemilu 2024
Pedangdut Iyeth Bustami dan Eks Gubernur Unggul, Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Riau Dapil 1
Partai Golkar Memimpin perolehan suara untuk caleg DPRD RI Dapil 1 Provinsi Riau, mantan gubernur unggul, penyanyi dangdut Iyeth Bustami tertinggal.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 7 calon legislatif (caleg) anggota DPR RI Riau daerah pemilihan (dapil) 1, Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, untuk DPR RI Riau Dapil 1 meliputi wilayah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Berdasarkan laman resmi KPU, partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara tertinggi sementara yakni 166,370 atau setara dengan 21.65 persen, mantan Gubernur Riau Syamsuar menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 36.641.
Kemudian ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sementara yakni 95.730 atau setara dengan 12.46 persen, Dewi Julian mendapatkan suara tertinggi di partai ini yakni 29.332.
Posisi ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebanyak 93.169 atau setara dengan 12.13 persen, Hendry Munief mendapatkan perolehan jumlah suara sebanyak 21.754.
Partai Demokrat Berada di Posisi Keempat dengan perolehan suara sebanyak 79.944 atau setara dengan 10.41 persen, Achmad mengantongi suara terbanyak yakni 39.117 suara.
Urutan kelima ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sebanyak 68.877 atau setara dengan 8.96 persen, Muhammad Rahum menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 39.695 suara.
Baca juga: Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Riau Dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, PDIP Unggul
Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi
Berikutnya ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati posisi keenam dengan perolehan suara sementara yakni 68.006 atau setara dengan 8.85 persen, Iyeth Bustami menyumbang perolehan jumlah suara terbanyak yakni 26.612 suara.
Partai NasDem berada di posisi ketujuh dengan perolehan suara sebanyak 50,210 atau setara dengan 6.54 persen, Muhammad Aulia menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 16.355.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Golkar diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi untuk DPR RI Riau Dapil 1.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
• Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Riau pada Pemilu 2024, Berikut Pembagian 2 Dapil Riau
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Riau pada Pemilu 2024:
A. Dapil Riau I : tujuh
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai
B. Dapil Riau II : enam
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Kuantan Singingi
*) Data Update: 27 Februari 2024, Pukul: 09:00:00 WIB
*) Progress: 5708 dari 11153 TPS atau setara dengan 51.18 persen.
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPR RI
DPR RI Riau Dapil 1
DPR RI Riau
7 Caleg DPR RI Riau Dapil 1
Riau
Syamsuar
Iyeth Bustami
Golkar
PKS
Demokrat
Gerindra
PKB
NasDem
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pedangdut-Iyeth-Bustami-unggul-hitung-suara-Ini-7-caleg-DPR-RI-Riau-dapil-1-teratas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.