Korupsi Dana BTT Seluma
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sidang lanjutan terdakwa korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma digelar Senin pagi (26/2/2024) di PN Tipikor Bengkulu.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang ini, yang semuanya ASN yang dianggap mengetahui perkara ini.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan, semuanya ASN," kata Ahmad Gufroni.
Lima orang saksi yang dihadirkan ini lanjut Ahmad, yaitu Kepala Inspektorat Marahalim yang merupakan mantan Kepala BKD, Kasubag Umum yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zainal.
Lalu PPK BKD Beti, Kabid KL BPBD Iswandi serta Bendahara BPBD Rita.
"Lima saksi yang kita hadirkan, semua membenarkan adanya proyeksi BTT BPBD ini. Selain kelimanya juga memaparkan mekanisme dalam pencairan proyek BTT tahun 2022 tersebut," jelas Ahmad Gufroni.
Sesuai keterangan saksi ucap Ahmad Gufroni, mekanisme pencairan telah dilaksanakan sesuai persyaratan, mekanisme dan aturannya.
Seperti SK Bupati Seluma, surat pernyataan bencana dan juga permohonan pengajuan pembayaran oleh pemborong atau kontraktor.
"Untuk teknis pencairan semua saksi mengetahui, tetapi untuk mekanisme di lapangan semua tidak mengetahuinya," beber Ahmad Gufroni.
Ia menambahkan ada pengalihan pengelolaan dalam proyek BTT BPBD ini. Seharusnya proyek ini dikelola oleh Bidang KL.
Pengalihan ini lantaran Kabid KL di BPBD Iswandi tidak mampu dalam melakukan pengelolaan proyek tersebut. Sebab itu dialihkan ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
"Untuk sidang pekan depan, agendanya masih sama yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang semuanya masih merupakan ASN," ujarnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi BTT di BPBD Seluma terjadi tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar. Dari perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.