Pemilu 2024
6 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang-Bengkayang, Mantan Wali Kota Unggul
Dikutip langsung dari laman KPU urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 39.959.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 6 caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 3, mantan Wali Kota unggul perolehan suara.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terdapat 6 kursi yang diperebutkan di kalimantan Barat Dapil 3 yang meliputi, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang
Dikutip langsung dari laman KPU urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 39.959 atau 19,83 persen.
Tjhai Chui Mie mantan Wali Kota Singkawang periode 2017–2022 ini menjadi caleg dengan raihan suara terbanyak yaitu 13.238.
Kemudian disusul oleh Niken Tia Tantina anak dari Ketua DPRD Singkawang Sujianto dengan jumlah suara 10.201.
Urutan ke-2 ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang telah mendapat 36.638 suara atau setara 18,18 persen.
Caleg nomor urut 4 Aleksander mantan pegawai honorer menjadi peraih suara tertinggi sebanyak 15.289 dan diikuti oleh Fransiskus dengan jumlah suara 9.664.
Partai Golongan Karya (Golkar) di urutan ke-3 dengan jumlah suara sebanyak 35.283 atau setara 17,51 persen.
Yuliati istri Wabup Bengkayang Syamsul Rizal unggul di Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 7.382.
Kemudian pada urutan ke-4 adalah Partai Nasdem yang meraih 19.762 suara atau setara 9,8 persen.
Baca juga: Ini 11 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2, 4 Partai Berpeluang 2 Kursi
Baca juga: 5 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak, Istri Bupati Kapuas Hulu Unggul
Petahana Husin menjadi peraih suara terbanyak di Partai Nasdem dengan jumlah suara 7.323.
Sementara Partai Demokrat menduduki posisi ke-5 yang telah berhasil mengantongi 14.705 suara atau 7,3 persen.
Dari Demokrat suara paling unggul dikantongi oleh caleg nomor urut 1 atas nama Neneng dengan perolehan suara sebanyak 7.304.
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengklaim menduduki kursi terakhir dengan perolehan 11.767 suara atau 5,84 persen.
Suara paling unggul diraih oleh Yohannes dengan jumlah suara 4.072, ia sebelumnya sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bengkayang pad Pemilu 2020.
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut maka Demokrat dan PKB diperkirakan tidak mendapatkan jatah kursi.
Hal ini sesuai berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Meski demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan untuk hasil akhir masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh KPU.
Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPRD RI Provinsi Kalimantan Barat Dapil 3 bisa ditemukan di bawah ini!
• Real Count DPRD Kalbar Dapil Singkawang-Bengkayang, Anak Ketua DPRD dan Tjhai Chui Mie Bersaing

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
• Intip Hitung-hitungan Perolehan Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 3: NasDem dan Demokrat Was-Was
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
• Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi
Baca juga: Ini 7 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Berdasarkan Hasil Pleno KPU Bengkulu Tengah
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi
- Kota Pontianak
B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi
- Kabupaten Sambas
• Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Sambas Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi
- Kabupaten Landak
F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sekadau
G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Melawi
H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 kursi
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Kayong Utara
(**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Bengkayang
DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang
DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 3
Hitung Suara Caleg DPRD Kalimantan Barat Dapil 3
Tjhai Chui Mie Mantan Wali Kota Unggul Suara
Hitung Suara Sementara KPU
pemilu2024.kpu.go.id.
Update Hasil Real Count KPU
Dapil Bengkayang
DPRD Kalimantan Barat Dapil 3
Tjhai Chui Mie
Niken Tia Tantina
Aleksander
Yuliati
Husin
Neneng
Yohannes
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.