Pemilu 2024

Ini 11 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2, 4 Partai Berpeluang 2 Kursi

Berdasarkan hitung suara sementara di laman resmi KPU ada 4 partai yang berpeluang mendapat 2 jatah kursi, yakni PDIP, Nasdem, Demokrat dan Golkar.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Kolase Foto Caleg Suara Tertinggi DPRD Kalimantan Barat 2. ProIni 11 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2: 4 Partai Berpeluang 2 Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 11 caleg suara tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat 11 kursi yang diperebutkan di Kalimantan Barat (Kalbar) Dapil 2 yang meliputi, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya jika mengutip PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan hitung suara sementara di laman resmi KPU ada 4 partai sekaligus yang berpeluang mendapat 2 jatah kursi.

Hal ini mengacu pada metode Sainte Lague alokasi untuk menentukan alokasi kursi.

Pada urutan pertama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara tertinggi dengan jumlah suara 49.494 atau setara 16,09 persen.

Agus Sudarmansyah yang saat ini masih aktif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya menjadi peraih suara terbanyak yaitu 11.660 suara.

Kemudian disusul oleh petahana Yuliana dengan jumlah suara 8.742.

Selanjutny di urutan ke-2 ada Partai Nasdem dengan perolehan suara 48.157 atau setara 15,66 persen.

Caleg nomor urut 1 Syarief Amin Muhammad pimpinan DPRD Provinsi Kalbar menjadi peraih suara tertinggi sebanyak 16.091 dan diikuti oleh Hadijah Fitriah dengan jumlah suara 13.165.

Berikutnya, di posisi ke-3 adalah Partai Demokrat dengan perolehan suara 45.549 atau setara 14,81 persen.

Petahana Ermin Elviani unggul di Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 22.331.

Lalu diikuti oleh caleg nomor urut 3 atas nama Muhammad Farizi dengan jumlah suara 11.375.

Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) berada di urutan ke-4 dengan jumlah suara 43.190 atau 14,04 persen.

Caleg nomor urut 2 Arief Rinaldi putra dari Ria Norsan yang merupakan Anggota DPRD Kalbar Periode 2019 - 2024 menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 20.488 suara.

Sedangkan Andry caleg nomor urut 1 berada di posisi kedua dengan jumlah suara 10.183.

Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Pontianak, Nasdem Ditempel Golkar

Baca juga: Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau, Ada Mantan Wakil Bupati

Berikutnya di urutan ke-5, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang membayangi dengan perolehan 41.252 atau setara 13,41 persen.

Dari Gerindra, suara terbanyak diraih oleh Nofal Nofiendra, S.H putra dari Bupati Kubu Raya 2004-2009 Rusman Ali.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di urutan ke-6 dengan perolehan suara teratas yang mengantongi 16.980 suara atau 5,52 persen.

Petahana Suib menjadi caleg Hanura dengan perolehan suara terbanyak yaitu 10.157.

Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di urutan ke-7 dengan jumlah suara 14.391 atau setara 4,68 persen.

Suara paling unggul ditempati oleh caleg nomor urut 1, Mulyadi Tawik dengan perolehan suara 4.912.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berada di urutan ke-8.

Menariknya perolehan suara PKS selisih tipis dengan PKB yang saat ini telah mengantongi 14.034 suara atau setara 4,56 persen.

Petahana Fatahillah Abrar mendapat suara paling unggul dibandingan caleg PKS lainnya dengan raihan 7.751 suara.

Pada urutan ke-9 ada Partai Persatuan Pembangunan yang saat ini mencapai 13.868 perolehan suara atau 4,51 persen.

Ariandi caleg nomor urut 7 pimpin perolehan suara terbanyak dengan jumlah suara sebanyak 5.882.

Partai Amanat Nasioanl (PAN) meraih urutan ke-10 dengan jumlah suara 10.630 atau setara 3,46 persen.

Dari PAN suara tertingginya dikantongi oleh Ardiyansyah dengan perolehan suara 7.676.

Partai Solidaritas Indonesia sepertinya akan menjadi partai yang mengklaim kursi terakhir DPRD Provinsi Kalimantan Barta dengan mengantongi 3.824 suara.

Baca juga: 5 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak, Istri Bupati Kapuas Hulu Unggul

Hitung-hitungan Pembagian Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 8: PPP Rawan Tak Dapat

Marius Marcellus TJ menjadi caleg dengan raihan suara terbanyak sebesar 1.511 jumlah suara.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut maka PKS, Persatuan Pembangunan, PAN dan PSI diperkirakan tidak mendapatkan jatah kursi.

Hal ini sesuai berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi.

Namun demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan masih progres 80,99 persen atau baru 2317 dari 2861 TPS.

Untuk hasil akhir, masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPRD RI Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2 bisa ditemukan di bawah ini!

 

Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinci Kalimantan Barat 2
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinci Kalimantan Barat 2

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 7 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Berdasarkan Hasil Pleno KPU Bengkulu Tengah

Cek Perolehan Suara DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 Terbaru: Posisi Sejumlah Petahana Terancam

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi

- Kota Pontianak

B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Kubu Raya

C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi

- Kabupaten Bengkayang

- Kota Singkawang

D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi

- Kabupaten Sambas

E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi

- Kabupaten Landak

F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi

- Kabupaten Sanggau

- Kabupaten Sekadau

G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi

- Kabupaten Sintang

- Kabupaten Kapuas Hulu

- Kabupaten Melawi

H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 kursi

- Kabupaten Ketapang

- Kabupaten Kayong Utara

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved