Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau, Ada Mantan Wakil Bupati

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul sementara dalam hasil hitung suara DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Aloysius. Mantan Wakil Bupati Sekadau Unggul, Ini 8 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini 8 calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 6, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul sementara.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 6 meliputi Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Sesuai dengan hasil hitung suara sementara dari laman resmi KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan pertama dengan perolehan suara sebanyak 45.630 atau setara dengan 21.09 persen, Aloysius mendapat perolehan jumlah suara tertinggi yakni 9.143.

Berikutnya ada Partai Golongan karya (Golkar) dengan perolehan suara sebanyak 38.837 atau setara dengan 17.95 persen, Fransiskus Ason mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 13.778.

Selanjutnya ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sebanyak 29.762 atau setara dengan 13.75 persen, Willyson Afrizal Silalahi mendapat jumlah suara terbanyak yakni 13.926.

Posisi keempat ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sementara yakni 24.295 atau setara dengan 11.23 persen, Hasan menyumbang perolehan suara tertinggi di partai ini sebesar 11.712.

Partai NasDem berada di urutan kelima dengan perolehan suara sebanyak 22.916 atau setara dengan 10.59 persen, Yuhilda Harahap memperoleh jumlah suara terbanyak di partai ini yakni 7.523.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan keenam dengan perolehan suara sebanyak 13.401 atau setara dengan 6.19 persen, Muhammad Jais mendapat perolehan jumlah suara sebanyak 5.075.

Urutan ketujuh ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan suara sebanyak 12.309 atau setara dengan 5.69 persen, Acam mendapat jumlah suara terbanyak yakni 9.110.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi kedelapan dengan perolehan suara sebanyak 10.181 atau setara dengan 4.71 persen, Hasbulloh memperoleh jumlah suara sebanyak 3.350 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai PDIP diperkirakan hanya bisa mendapatkan 1 kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: 5 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak, Istri Bupati Kapuas Hulu Unggul

Baca juga: Pengganti Cawabup Sambas Teratas, Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 4

 

8 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau
Grafik hasil hitung suara untuk 8 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Sosok Dua Caleg Peraih Suara Tertinggi PDI Perjuangan Dapil 2 DPRD Provinsi Kalbar

Dua Peraih Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 Demokrat, Salah Satunya Menantu Ria Norsan

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Daftar Nama Caleg Dapil 6 Memperebutkan 8 Kursi DPRD Kalbar, Ada Incumbent dan Mantan Wabub Sekadau!

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi

- Kota Pontianak

B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Kubu Raya

C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi

- Kabupaten Bengkayang

- Kota Singkawang

D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi

- Kabupaten Sambas

E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi

- Kabupaten Landak

DPRD Kalbar Tersedia 65 Kursi Terbagi 8 Dapil pada Pemilu 2024, Landak Kursi Terkecil

F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi

- Kabupaten Sanggau

- Kabupaten Sekadau

G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi

- Kabupaten Sintang

- Kabupaten Kapuas Hulu

- Kabupaten Melawi

H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 kursi

- Kabupaten Ketapang

- Kabupaten Kayong Utara

*) Data Update: 26 Februari 2024, Pukul 01:00:00 WIB

*) Progress: 1579 dari 2390 TPS atau setara dengan 66.07 persen.


(**)

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved