Pemilu 2024
Pengganti Cawabup Sambas Teratas, Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 4
Inilah hasil hitung suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 4, partai PDIP unggul sementara.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini hasil hitung suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil) 4.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 4 meliputi Kabupaten Sambas.
Berdasarkan laman resmi KPU, yang diakses pada 28 Februari 2024, partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh suara terbanyak yakni 29.785 atau setara dengan 13.42 persen.
Adapun calon legislatif dengan perolehan suara tertinggi untuk partai PDIP yakni petahana Eni Lestari dengan jumlah suara terbanyak yakni 14.782 suara.
Eni Lestari merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia menggantikan Darso yang memilih mencalonkan diri sebagai Cabup Sambas pada Pilkada 2020.
Saat ini Darso mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil Sambas, namun tertinggal dari Eni Lestari.
Berikutnya, urutan kedua ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh jumlah suara sebanyak 26.692 atau setara dengan 12.03 persen, Juliarti Djuhardi menyumbang suara terbanyak yakni 11.761 suara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 25.295 atau setara dengan 11.4 persen, Suriansyah menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 13.157 suara.
Kemudian di urutan keempat ada Partai Demokrat mendapat perolehan suara sebanyak 24.273 atau setara dengan 10.94 persen, Muhammad Isya mendapat perolehan jumlah suara sebanyak 10.138.
• REAL Count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi Dapil Kalbar 1, Caleg PKB Roby Nazarudin Sementara Unggul
• Cek Perolehan Suara DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 Terbaru: Posisi Sejumlah Petahana Terancam
Posisi kelima ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan jumlah suara sebanyak 23.383 atau setara dengan 10.54 persen, Maskur memperoleh jumlah suara terbanyak di partai ini yakni 10.792 suara.
Partai NasDem berada di urutan keenam dengam perolehan suara sebanyak 21.347 suara atau setara dengan 9.62 persen, Subhan Nur mengantongi jumlah suara terbanyak yakni 16.256.
Selanjutnya ada Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara sebanyak 18.930 atau setara dengan 8.53 persen, Prabasa Anantatur mendapat jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 11.420 suara.
Di urutan kedelapan ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebanyak 17.273 atau setara dengan 7.78 persen, Eko Suprihatino mendapatkan perolehan jumlah suara terbanyak yakni 10.161.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai PDIP diperkirakan hanya bisa mendapatkan 1 kursi.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
• Dua Peraih Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 Demokrat, Salah Satunya Menantu Ria Norsan
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
• Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi
- Kota Pontianak
B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi
- Kabupaten Sambas
E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi
- Kabupaten Landak
Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat
F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sekadau
G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Melawi
H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 kursi
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Kayong Utara
*) Data Update: 27 Februari 2024, Pukul: 20:00:00 WIB
*) Progress: 1606 dari 1822 TPS atau setara dengan 88.14 persen.
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat
DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sambas
Partai PDIP
PKB
Gerindra
Demokrat
Partai Amanat Nasional
Partai Nasdem
Golkar
PKS
Eni Lestari
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.