Berita Mukomuko

DLH Mukomuko Targetkan Laboratorium Beroperasi di 2024, 5 Tenaga Analis Dikirim ke Sumbar

DLH Kabupaten Mukomuko berencana akan kembali mengoperasikan UPTD Laboratorium milik DLH.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala DLH Mukomuko Budi Yanto saat diwawancara terkait rencana pengoperasian kembali laboratorium lingkungan DLH Mukomuko, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko berencana akan kembali mengoperasikan UPTD Laboratorium milik DLH.

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan pihak DLH untuk mengoperasikan kembali laboratorium tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan mengirim tenaga analis untuk belajar di laboraturium Painan Sumatera Barat (Sumbar, red),” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko Budi Yanto, saat diwawancara, Kamis (29/2/2024).

Budi menjelaskan, pihaknya sangat butuh dengan tenaga analis ini, dalam mengoperasikan laboratorium lingkungan ini.

Untuk menganalisa sampel-sampel yang berkaitan dengan lingkungan, seperti limbah dan kualitas udara di Kabupaten Mukomuko.

“Kita juga terbatas anggaran untuk membimbing tenaga analis ini, jadi kita menjalin kerjasama dengan DLH di Painan untuk memberikan pengetahunan kepada tenaga analis ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, selain mengirimkan tenaga analis untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan, DLH juga akan mengecek kondisi alat-alat yang berada di laboratorium karena dikhawatirkan ada alat tak bisa digunakan lagi lantaran sudah lama tak beroperasi.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga di Padang terkait alat-alat yang ada di laboratorium untuk dilakukan kolaborasi,” jelas Budi.

Untuk diketahui, terkait pengujian sampel limbah di setiap perusahan di Kabupaten Mukomuko, diwajibkan untuk melakukan pengujian di DLH Mukomuko.

Hal itu, sesuai amanat PermenLHK Nomor 23 tahun 2020 yang mana setiap perusahan tidak dibenarkan untuk mengambil sampel limbah sendiri dan harus dilakukan pihak DLH.

"Terkait sampel limbah di perusahaan-perusahaan yang ada di Mukomuko tidak dibenarkan lagi, untuk mengambil sampel limbah sendiri, harus dilakukan pihak laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi sertifikat,".

"Untuk itu kalau dia mengambil sampel udara maka dia harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara dan kalau mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air," kata Budi.

Baca juga: Pasar Murah di 15 Kecamatan, Pemkab Mukomuko Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved