Pemilu 2024
PKB Berpeluang 2 Kursi, Berikut 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan
Jika mengutip langsung dari laman resmi KPU, proses perhitungan suara DPR RI Provinsi Jatim telah mencapai 88,19 persen atau baru 8050 dari 9128 TPS.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 7 caleg suara tertinggi DPR RI Provinsi Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan.
Jika mengutip langsung dari laman resmi KPU, proses perhitungan suara DPR RI Provinsi Jatim telah mencapai 88,19 persen atau baru 8050 dari 9128 TPS.
Perolehan suara paling unggul berhasil ditempati oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 424.496 atau 27,92 persen.
Dengan perolehan tren suara tersebut, maka PKB diperkirakan mendapat jatah 2 kursi sekaligus berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.
Adapun caleg yang kemungkinan menempati 2 kursi itu, yakni Faisol Riza seorang aktivis pejuang reformasi yang sempat diculik, tetapi dikembalikan, berhasil memperoleh 163.058 suara.
Lalu disusul oleh caleg PKB lainnya atas nama Mohammad Irsyad yusuf dengan perolehan suara sementara 76.400.
Berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan ke-2 dengan perolehan suara 286.556 atau 18,85 persen.
Suara tertingginya berhasil dikantongi oleh petahana Anwar Sadad dengan jumlah suara sementara 80.540.
Pada urutan ke-3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sementara 141.553 atau 9,31 persen.
Mufti caleg nomor urut 2 menempati suara paling teratas dengan perolehan suara sementara 68.497.
Partai Golongan Karya (Golkar) menempati urutan ke-4 dengan perolehan suara 140.484 atau setara 9,24 persen.
Dari Partai Golkar suara tertingginya ditempati oleh Mukhamad Misbakhun, mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus petahana berhasil meraih 82.332 suara.
Berikutnya Partai Nasdem berada di urutan ke-5 dengan jumlah suara sementara 134.476 atau 8,85 persen.
Aminurokhman unggul dengan jumlah suara 36.484, dibandingkan caleg Nasdem lainnya.
Baca juga: Direktur PT Dharma Lautan Utama Teratas, Ini 10 Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Unggul Hitung Suara KPU
Baca juga: Berikut 45 Caleg DPRD Kota Jambi Terpilih Saat Ini, Cek Real Count Suara Caleg Terbaru 2024
Urutan selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih perolehan suara sebanyak 97.715 atau 6,43 suara.
Terakhir adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengklaim mendapat jatah kursi ke-8 dengan jumlah suara sementara 71.441 atau setara 4,7 persen.
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, maka PKS kemungkinan tidak mendapatkan jatah alokasi kursi DPR RI Provinsi Jatim Dapil 1.
Meski demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan untuk hasil akhir masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh KPU.
Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Timur bisa ditemukan di bawah ini!

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Baca juga: 6 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang-Bengkayang, Mantan Wali Kota Unggul
Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024:
A. Dapil Jatim I : 10 kursi
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
B. Dapil Jatim II : 7 kursi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
C. Dapil Jatim III : 7 kursi
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
D. Dapil Jatim IV : 8 kursi
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
E. Dapil Jatim V : 8 kursi
- Kabupaten Malang
- Kota Malang
- Kota Batu
F. Dapil Jatim VI : 9 kursi
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kota Kediri
- Kota Blitar
G. Dapil Jatim VII : 8 kursi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
H. Dapil Jatim VIII : 10 kursi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
I. Dapil Jatim IX : 6 kursi
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
J. Dapil Jatim X : 6 kursi
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
K. Dapil Jatim XI : 8 kursi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
(**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
Caleg DPR RI Jawa Timur
DPR RI Jatim
Caleg DPR RI Jatim
7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Jatim
Caleg DPR RI Jatim Dapil Probolinggo
Caleg DPR RI Jatim Dapil Pasuruan
Hitung Suara Sementara KPU
Update Hasil Real Count KPU
pemilu2024.kpu.go.id.
Caleg DPR RI Jatim Dapil 2
Caleg PKB
Hasil Hitung Suara DPR RI Jatim Dapil 2
Real Count KPU DPR RI Jatim Dapil 2
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.