Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kejari Rejang Lebong menerima uang pengganti titipan kerugian negara dari tersangka kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Pada kasus ini, empat tersangka ditetapkan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong. Adapun untuk kerugian negaranya tak main-main yakni mencapai Rp 1,6 miliar.

Terbarunya, penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong kembali menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka sebesar Rp 300 juta.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, SE, AK mengatakan, pengembalian kerugian negara terus berjalan juga hingga saat ini.

Di mana ada uang titipan sebesar Rp 300 juta dari tersangka Armansyah (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Uang titipan dari tersangka itu oleh penyidik langsung disetorkan kembali untuk bukti dalam persidangan. Yakni dititip langsung ke rekening titipan Bank BRI Kejari Rejang Lebong.

"Benar, ada pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka, Besarannya Rp 300 juta," jelas Albert.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong mengungkapkan, sejauh ini total uang titipan dari para tersangka mencapai sekitar Rp 304 juta.

Ini dikarenakan sebelumnya tersangka Suci Rahmananda (26) selaku konsultan pengawas telah menyerahkan uang titipan penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 juta.

"Untuk pengembalian berupa uang titipan itu sudah dua tersangka, totalnya sekitar Rp 304 juta," lanjut Albert.

Pada kasus ini, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,6 miliar.

Untuk itu, pihaknya menyarankan para tersangka bisa mengembalikan semua kerugian negaranya. Pihaknya mempersilahkan para tersangka mengembalikan uang tersebut.

Menurutnya, dengan melakukan pengembalian bisa menjadi salah satu catatan baik yang bisa saja meringankan mereka saat persidangan berlangsung.

"Kami sangat welcome dan mempersilahkan, karena itu merupakan bentuk itikad baik dari para tersangka," papar Albert.

Pada perkara ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan. Yakni ialah Fahrurozi (44) yang merupakan peran sentral dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong.

Kemudian Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.

Meskipun telah ada empat tersangka, proses penyidikan masih terus berlangsung dan berlanjut. Kemungkinan adanya tersangka tambahan masih ada.

"Untuk proses masih berlanjut, jadi kemungkinan-kemungkinan itu masih ada," kata Albert.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved